Jaring Minat Investor, Pemerintah Obral Insentif di Kawasan Ekonomi Khusus

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan menjadi magnet penarik investasi. Itu sebabnya, sejumlah kemudahan dan insentif akan diobral pemerintah ke investor yang menanamkan modalnya di kawasan ekonomi khusus.
Gambaran tersebut tampak pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus yang baru. Ini adalah calon aturan pelaksana dan turunan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (omnibus law).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan