ILUSTRASI. Foto udara destinasi wisata pantai Seger di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika di Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (12/8/2020). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.
Reporter: Abdul Basith Bardan, Pratama Guitarra | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan menjadi magnet penarik investasi. Itu sebabnya, sejumlah kemudahan dan insentif akan diobral pemerintah ke investor yang menanamkan modalnya di kawasan ekonomi khusus.
Gambaran tersebut tampak pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus yang baru. Ini adalah calon aturan pelaksana dan turunan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (omnibus law).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.