Berita *Regulasi

Jaring Minat Investor, Pemerintah Obral Insentif di Kawasan Ekonomi Khusus

Selasa, 10 November 2020 | 07:21 WIB
 Jaring Minat Investor, Pemerintah Obral Insentif di Kawasan Ekonomi Khusus

ILUSTRASI. Foto udara destinasi wisata pantai Seger di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika di Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (12/8/2020). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.

Reporter: Abdul Basith Bardan, Pratama Guitarra | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan menjadi magnet penarik investasi. Itu sebabnya, sejumlah kemudahan dan insentif akan diobral pemerintah ke investor yang menanamkan modalnya di kawasan ekonomi khusus.

Gambaran tersebut tampak pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus yang baru. Ini adalah calon aturan pelaksana dan turunan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (omnibus law).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru