Jaring Minat Investor, Pemerintah Obral Insentif di Kawasan Ekonomi Khusus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan menjadi magnet penarik investasi. Itu sebabnya, sejumlah kemudahan dan insentif akan diobral pemerintah ke investor yang menanamkan modalnya di kawasan ekonomi khusus.
Gambaran tersebut tampak pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus yang baru. Ini adalah calon aturan pelaksana dan turunan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (omnibus law).
