Jatah Tambang Ormas Keagamaan Picu Polemik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberikan peluang ke pihak ke pihak organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Peluang ormas keagamaan mengelola lahan tambang itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
