Berita Pertambangan

Jatah Tambang Ormas Keagamaan Picu Polemik

Senin, 03 Juni 2024 | 05:00 WIB
Jatah Tambang Ormas Keagamaan Picu Polemik

ILUSTRASI. Sejumlah truk mengangkut batubara di area stockpile in pit RL 35, kawasan IUP Tambang Air Laya PT Bukit Asam Tbk, di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, Rabu (18/10/2024). PT Bukit Asam Persero tahun 2023 menargetkan produksi batu bara menjadi 41,0 juta ton atau naik 11 persen dari realisasi tahun 2022 yang sebesar 37,1 juta ton, dengan penjualan ekspor semester 1 2023 meningkat 37 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

Reporter: Diki Mardiansyah, Sabrina Rhamadanty | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberikan peluang ke pihak ke pihak organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Peluang ormas keagamaan mengelola lahan tambang itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru