ILUSTRASI. Sejumlah truk mengangkut batubara di area stockpile in pit RL 35, kawasan IUP Tambang Air Laya PT Bukit Asam Tbk, di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, Rabu (18/10/2024). PT Bukit Asam Persero tahun 2023 menargetkan produksi batu bara menjadi 41,0 juta ton atau naik 11 persen dari realisasi tahun 2022 yang sebesar 37,1 juta ton, dengan penjualan ekspor semester 1 2023 meningkat 37 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.
Reporter: Diki Mardiansyah, Sabrina Rhamadanty | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberikan peluang ke pihak ke pihak organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Peluang ormas keagamaan mengelola lahan tambang itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.