KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah gubernur telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022, terutama di sentra industri manufaktur di di Pulau Jawa.
Dari sejumlah daerah sentra industri di Jawa tersebut, Jawa Tengah dan Jawa Timur menetapkan upah terendah, yakni di bawah Rp 3 juta per bulan. Upah murah ini diharapkan bisa menjadi daya tarik investor untuk membenamkan investasi.
