KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah gubernur telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022, terutama di sentra industri manufaktur di di Pulau Jawa.
Dari sejumlah daerah sentra industri di Jawa tersebut, Jawa Tengah dan Jawa Timur menetapkan upah terendah, yakni di bawah Rp 3 juta per bulan. Upah murah ini diharapkan bisa menjadi daya tarik investor untuk membenamkan investasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan