Reporter: Achmad Jatnika, Ratih Waseso, Siti Masitoh, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah gubernur telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022, terutama di sentra industri manufaktur di di Pulau Jawa.
Dari sejumlah daerah sentra industri di Jawa tersebut, Jawa Tengah dan Jawa Timur menetapkan upah terendah, yakni di bawah Rp 3 juta per bulan. Upah murah ini diharapkan bisa menjadi daya tarik investor untuk membenamkan investasi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.