Berita Ekonomi

Jawa Tengah Tarik Investasi dengan Upah Paling Mini

Jumat, 03 Desember 2021 | 04:25 WIB
Jawa Tengah Tarik Investasi dengan Upah Paling Mini

Reporter: Achmad Jatnika, Ratih Waseso, Siti Masitoh, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah gubernur telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022, terutama di sentra industri manufaktur di di Pulau Jawa.

Dari sejumlah daerah sentra industri di Jawa tersebut, Jawa Tengah  dan Jawa Timur menetapkan upah terendah, yakni di bawah Rp 3 juta per bulan. Upah murah ini diharapkan bisa  menjadi daya tarik investor untuk membenamkan investasi. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru