Jejak di Hulu Sungai

Kamis, 04 Desember 2025 | 06:10 WIB
Jejak di Hulu Sungai
[ILUSTRASI. Havid Febri]
Havid Vebri | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan sekadar urusan cuaca ekstrem. Hujan hanyalah pemicu. Badan Meteorologi dan Geofisika atau BMKG menjelaskan, Siklon Tropis Senyar sebagai penyebab utama hujan dengan curah tinggi yang melanda daerah bencana tersebut. 

Secara ilmiah, hal itu benar. Namun, kita tidak sepatutnya menyalahkan siklon tropis sebagai satu-satunya penyebab utama banjir bandang tersebut. Pasalnya, terdapat jejak kerusakan alam yang maha dahsyat di balik bencana itu.

Di berbagai video yang viral, terlihat banjir bandang di Batangtoru, Tapanuli Selatan, membawa ribuan batang kayu raksasa. Bukan kayu yang tumbang natural. Bukan sisa pepohonan yang hanyut. Kayu-kayu ini mulus, tanpa kulit, sudah terpotong rapi, ukurannya besar, dan jumlahnya tidak masuk akal.

Pertanyaannya, dari mana asalnya? Siapa yang menebang? Dan, kenapa bisa sebanyak itu? Inilah yang membuat masyarakat curiga. Inilah yang membuat publik berkata: "Ini bukan semata-mata amukan alam. Ada jejak manusia di sini." 

Ya, ini soal jejak yang tertinggal di hulu sungai, bukan sekadar bencana alam.  

Mungkinkah itu jejak pejabat dan korporasi? Kecurigaan itu tidak berlebihan, mengingat ada banyak perizinan yang lahir dari meja kekuasaan telah mengubah hutan di hulu sungai menjadi ladang konsesi. Dalam praktiknya, izin itu membuka pintu bagi eksploitasi di wilayah yang seharusnya menjadi benteng ekologis. 

Ujung-ujungnya masyarakat yang menjadi korban. Korban dari masifnya pembukaan lahan perkebunan hingga perluasan area tambang. Ditambah lagi maraknya pembalakan liar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pada akhirnya hilanglah tutupan hutan di wilayah hulu. Padahal, kita tahu, hutan adalah rem hidrologi alami. Ketika hutan dirusak, banjir bandang bukan lagi sekadar risiko, tapi kepastian.

Padahal, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah jelas menyebut bahwa kawasan hutan lindung tidak boleh dialihfungsikan jika berpotensi menimbulkan erosi dan banjir. 

Namun, aturan selalu dibuat untuk dilanggar. Yang terpenting bagi mereka yang serakah, cuan terus mengalir, tanpa peduli kerusakan alam.  
Bencana ini harus dijadikan momentum bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola hutan.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Dari MAPI hingga Saham Mini, Tren Akuisisi Emiten RI Kian Marak
| Rabu, 13 Mei 2026 | 05:29 WIB

Dari MAPI hingga Saham Mini, Tren Akuisisi Emiten RI Kian Marak

Analis menilai tren akuisisi mulai menguat sejak 2023 ketika proses initial public offering (IPO) dinilai semakin panjang dan mahal.

Indonesia Mulai Fokus Garap Proyek Satelit Nasional
| Rabu, 13 Mei 2026 | 05:20 WIB

Indonesia Mulai Fokus Garap Proyek Satelit Nasional

PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN) resmi mengoperasikan Satelit Nusantara Lima (SNL) untuk memperkuat pemerataan akses internet nasional.

DPR Kebut Pembahasan Empat Rancangan Undang Undang
| Rabu, 13 Mei 2026 | 05:20 WIB

DPR Kebut Pembahasan Empat Rancangan Undang Undang

Parlemen memberikan sejumlah catatan persoalan dari berbagai bidang yang harus dituntaskan oleh pemerintah.

Sejumlah Analis Beri Lampu Kuning Saham ASII, Investor Asing Ikut Lepas Sebagian
| Rabu, 13 Mei 2026 | 05:19 WIB

Sejumlah Analis Beri Lampu Kuning Saham ASII, Investor Asing Ikut Lepas Sebagian

Pemborong terbesar saham ASII sampai pertengahan bulan ini adalah FIL Ltd sebanyak 28,77 juta saham di tanggal data 8 Mei 2026.

Daya Saing Reasuransi Perlu Dibenahi
| Rabu, 13 Mei 2026 | 05:15 WIB

Daya Saing Reasuransi Perlu Dibenahi

Premi reasuransi yang terbang ke reasuradur asing naik dari Rp 15,56 triliun di 2021, menjadi Rp 22,27 triliun di tahun lalu. 

Jelang Rebalancing MSCI 12 Mei, Saham Big Banks Berisiko Tertekan Lagi
| Rabu, 13 Mei 2026 | 05:10 WIB

Jelang Rebalancing MSCI 12 Mei, Saham Big Banks Berisiko Tertekan Lagi

Analis menyarankan investor tetap fokus ke bank dengan fundamental paling kuat dan CASA tinggi, yakni BBCA dan BMRI.

Larangan Jepret Warga Arab Saudi
| Rabu, 13 Mei 2026 | 05:05 WIB

Larangan Jepret Warga Arab Saudi

Mengambil gambar seseorang tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda 500.000 riyal Saudi.​

Prediksi IHSG Hari Ini (13/5) Sebelum Libur Panjang Setelah Turun 3 Hari
| Rabu, 13 Mei 2026 | 05:00 WIB

Prediksi IHSG Hari Ini (13/5) Sebelum Libur Panjang Setelah Turun 3 Hari

IHSG mengakumulasi pelemahan 2,81% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG sudah melemah 20,68%.

Operasikan Kapal Tanker MT Novah, CDIA Ekspansi Bisnis Logistik Maritim
| Rabu, 13 Mei 2026 | 04:46 WIB

Operasikan Kapal Tanker MT Novah, CDIA Ekspansi Bisnis Logistik Maritim

Chandra Daya Investasi (CDIA) menyiapkan kapal tanker MT Novah untuk melayani distribusi bahan kimia cair di rute domestik maupun internasional.

Langkah Intervensi Bisa Memicu Kekhawatiran
| Rabu, 13 Mei 2026 | 04:45 WIB

Langkah Intervensi Bisa Memicu Kekhawatiran

Pemerintah akan mulai membantu stabilisasi pasar dengan mengaktifkan instrumen Bond Stabilization Fund (BSF)

INDEKS BERITA

Terpopuler