Jepang Akan Melonggarkan Aturan Tempat Tinggal Bagi Pelaku Usaha Asing
KONTAN.CO.ID -TOKYO. Pemerintah Jepang berencana menerbitkan aturan yang akan mempermudah pelaku usaha warga negara asing (WNA) mendapatkan izin tempat tinggal.
Mengutip laporan Nikkei Asia, Senin (30/10), pemerintah Jepang berencana mengizinkan pengusaha asing tinggal di negaranya selama dua tahun, tanpa harus memiliki tempat usaha atau investasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.