Jepang Akan Melonggarkan Aturan Tempat Tinggal Bagi Pelaku Usaha Asing
KONTAN.CO.ID -TOKYO. Pemerintah Jepang berencana menerbitkan aturan yang akan mempermudah pelaku usaha warga negara asing (WNA) mendapatkan izin tempat tinggal.
Mengutip laporan Nikkei Asia, Senin (30/10), pemerintah Jepang berencana mengizinkan pengusaha asing tinggal di negaranya selama dua tahun, tanpa harus memiliki tempat usaha atau investasi.
