Jepang Akan Melonggarkan Aturan Tempat Tinggal Bagi Pelaku Usaha Asing
Senin, 30 Oktober 2023 | 12:14 WIB
Reporter: Dikky Setiawan
| Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -TOKYO. Pemerintah Jepang berencana menerbitkan aturan yang akan mempermudah pelaku usaha warga negara asing (WNA) mendapatkan izin tempat tinggal.
Mengutip laporan Nikkei Asia, Senin (30/10), pemerintah Jepang berencana mengizinkan pengusaha asing tinggal di negaranya selama dua tahun, tanpa harus memiliki tempat usaha atau investasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.