Berita

Jepang Akan Melonggarkan Aturan Tempat Tinggal Bagi Pelaku Usaha Asing

Senin, 30 Oktober 2023 | 12:14 WIB
Jepang Akan Melonggarkan Aturan Tempat Tinggal Bagi Pelaku Usaha Asing

Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -TOKYO. Pemerintah Jepang berencana menerbitkan aturan yang akan mempermudah pelaku usaha warga negara asing (WNA) mendapatkan izin tempat tinggal.

Mengutip laporan Nikkei Asia, Senin (30/10), pemerintah Jepang berencana mengizinkan pengusaha asing tinggal di negaranya selama dua tahun, tanpa harus memiliki tempat usaha atau investasi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.266,69
0.69%
-50,55
LQ45
908,54
1.19%
-10,97
USD/IDR
15.978
0,21
EMAS
1.350.000
0,00%