Jika Terjadi Kondisi Darurat di Pasar, Bisa Buyback Saham Tanpa Persetujuan RUPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Beleid ini mengatur kebijakan menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal di saat pasar dilanda fluktuasi yang signifikan,
POJK ini untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi dan sentimen global atau domestik. "Serta memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas pasar modal, termasuk kinerja pelaku industri ini," tulis siaran tertulis OJK, Senin (14/8) malam.
