Berita Saham

Jika Terjadi Kondisi Darurat di Pasar, Bisa Buyback Saham Tanpa Persetujuan RUPS

Selasa, 15 Agustus 2023 | 07:30 WIB
Jika Terjadi Kondisi Darurat di Pasar, Bisa Buyback Saham Tanpa Persetujuan RUPS

ILUSTRASI. Ilustrasi krisis ekonomi.

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Beleid ini mengatur kebijakan menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal di saat pasar dilanda fluktuasi yang signifikan,  

POJK ini untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi dan sentimen global atau domestik. "Serta memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas pasar modal, termasuk kinerja pelaku industri ini," tulis siaran tertulis OJK, Senin (14/8) malam.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru