Jiwasraya hingga Asabri Bermasalah, Reformasi Industri Keuangan Non-Bank Kian Urgen
Selasa, 25 Februari 2020 | 09:34 WIB
ILUSTRASI. OJK keluarkan peraturan pertama tentang perlindungan konsumen: Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (30/7). OJK mengeluarkan peraturan pertamanya dengan no 01/POJK/.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang be
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun ini, industri keuangan non bank tak pernah lepas dari kepungan persoalan. Permasalahan yang paling kasat mata di sektor yang kerap disingkat IKNB ini adalah gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya melunasi klaim pemegang polis JS Saving Planyang sudah jatuh tempo.
Pelunasan klaim JS Saving Plan kini tak kunjung pasti mengingat tipisnya dana di kantong Jiwasraya. Nasib pemegang polis semakin tak jelas karena, baik Kementerian BUMN maupun Jiwasraya belum terang-terangan menjelaskan opsi yang disiapkan untuk melunasi klaim.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.