Joko Tjandra Ajukan PK Tanggal 8 Juni 2020, Menggunakan KTP yang Baru Dicetak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritisi upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Joko Soegiarto Tjandra (Joko S. Tjandra).
Kata Boyamin, Joko Soegiarto Tjandra mendaftarkan upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020. Joko melampirkan copy KTP tertanggal 8 Juni 2020, yang artinya KTP tersebut baru dicetak pada tanggal 8 Juni 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.