ILUSTRASI. Penjualan mobil listrik di pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (1/12/2022)./pho kONTAN/Carolus Agus Waluyo/01/12/2022.
Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah benar-benar jor-joran memberikan insentif demi menggenjot populasi kendaraan listrik, baik sepeda motor maupun mobil. Sejak program pengembangan industri kendaraan listrik bergulir pada 2019 silam, aneka insentif untuk mendorong pengembangan ekosistem kendaraan setrum, baik di hulu maupun hilir terus diobral.
Cukup banyak ragam insentif yang telah ditawarkan. Tak hanya pemerintah, insentif juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik bagi produsen kendaraan listrik maupun konsumen sendiri (lihat tabel).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.