Jual Beli Ulasan Palsu di Medsos, 16.000 Grup Dihapus Facebook

Sabtu, 10 April 2021 | 12:34 WIB
Jual Beli Ulasan Palsu di Medsos, 16.000 Grup Dihapus Facebook
[ILUSTRASI. Ilustrasi logo Facebook di layar ponsel yang dibuat pada 2 Desemberr 2019. REUTERS/Johanna Geron/Illustration/File Photo]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BENGALURU. Facebook Inc menghapus 16.000 grup yang memperdagangkan ulasan palsu atas produk dan layanan yang ditawarkan di platform media sosial tersebut. Penghapusan ini menanggapi permintaan dari Otoritas Pasar dan Persaingan (CMA), demikian pernyataan regulator di Inggris itu.

CMA, Jumat (9/4), menyatakan, Facebook juga membuat perubahan lebih lanjut untuk mendeteksi, menghapus, dan mencegah konten berbayar yang dapat menyesatkan pengguna di platformnya, termasuk di aplikasi berbagi foto populer Instagram.

“Kami bekerjasama secara ekstensif dengan CMA untuk mengatasi masalah ini. Aktivitas penipuan dan penipuan tidak diperbolehkan di platform kami, termasuk menawarkan atau memperdagangkan ulasan palsu, ” kata perwakilan dari Facebook.

Baca Juga: Instagram dan Facebook sempat down pagi ini, tagar instagramdown ramai di Twitter

CMA mulai mengambil tindakan keras atas ulasan palsu pada 2019. Itulah kali pertama CMA meminta Facebook dan platform e-commerce eBay Inc untuk memeriksa situs mereka, setelah menemukan bukti pasar yang berkembang untuk ulasan pelanggan yang menyesatkan di platform.

Facebook juga berada di bawah sorotan CMA, atas dugaan pelanggaran antitrust dalam akuisisi perusahaan teknologi situs GIF Giphy. Situs Itu telah berada di bawah tekanan di seluruh dunia karena banyaknya berita palsu dan ujaran kebencian yang berseliweran di platform-nya.

“Pandemi berarti semakin banyak orang yang membeli secara online, dan jutaan dari kita membaca ulasan untuk memungkinkan kita membuat pilihan yang tepat saat kita berbelanja. Itulah mengapa ulasan palsu dan menyesatkan sangat merugikan, "kata Kepala Eksekutif CMA Andrea Coscelli.

Tindakan keras CMA di Facebook bertepatan dengan upaya Inggris untuk membentuk unit pasar digital khusus dalam otoritas regulasi untuk secara khusus melihat pengaturan platform digital.

 

Selanjutnya: Pengamat sebut proyek kabel bawah laut Facebook bukan untuk kepentingan Indonesia

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Meramu Portofolio Tahan Banting di Tengah Ketidakpastian Global Ala Bank DBS
| Senin, 23 Maret 2026 | 13:00 WIB

Meramu Portofolio Tahan Banting di Tengah Ketidakpastian Global Ala Bank DBS

Bank DBS bahkan menaikkan proyeksi harga emas ke level US$ 6.250 per ons troi pada paruh kedua 2026.

Kinerja 2025 Belum Maksimal, Pemulihan APLN Diproyeksi Akan Lambat
| Senin, 23 Maret 2026 | 11:00 WIB

Kinerja 2025 Belum Maksimal, Pemulihan APLN Diproyeksi Akan Lambat

Sepanjang 2025, APLN mencatatkan penjualan dan pendapatan usaha sebesar Rp 3,56 triliun, merosot 36,08% year on year (YoY).

MSCI Indonesia Index Minus di Awal 2026, Kalah dari Malaysia dan Thailand
| Senin, 23 Maret 2026 | 10:00 WIB

MSCI Indonesia Index Minus di Awal 2026, Kalah dari Malaysia dan Thailand

MSCI Indonesia Index berisi 18 saham dengan total market cap senilai US$ 111,98 miliar. Sepuluh saham terbesarnya merupakan saham-saham big caps.

Usai Kemeriahan Lebaran, MAPI Bakal Hadapi Tantangan Tekanan Daya Beli
| Senin, 23 Maret 2026 | 08:00 WIB

Usai Kemeriahan Lebaran, MAPI Bakal Hadapi Tantangan Tekanan Daya Beli

Kondisi harga minyak global yang relatif tinggi saat ini dan diperkirakan akan bertahan lama, diprediksi juga akan berpotensi menekan SSSG MAPI.

Daftar Sentimen Positif dan Negatif yang Mewarnai Kinerja PTPN IV PalmCo
| Senin, 23 Maret 2026 | 07:30 WIB

Daftar Sentimen Positif dan Negatif yang Mewarnai Kinerja PTPN IV PalmCo

PalmCo terus mengakselerasi transformasi bisnis melalui penguatan tata kelola, hingga peningkatan volume produk bersertifikasi.

TDPM Masih dalam Proses Kepailitan Rp 1,45 T, Sanksi OJK Bukti Buruknya Tata Kelola
| Senin, 23 Maret 2026 | 05:00 WIB

TDPM Masih dalam Proses Kepailitan Rp 1,45 T, Sanksi OJK Bukti Buruknya Tata Kelola

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada pihak-pihak tersebut pada 28 Februari 2026.

Industri Sawit Dibayangi Pajak Ekspor, HGU, dan DHE, Ekspor Jadi Andalan
| Senin, 23 Maret 2026 | 03:00 WIB

Industri Sawit Dibayangi Pajak Ekspor, HGU, dan DHE, Ekspor Jadi Andalan

Di sepanjang 2025 total konsumsi dalam negeri mengalami peningkatan 3,82% dari 23,859 juta ton di tahun 2024 jadi 24,772 juta ton pada tahun 2025.

Lebaran, Saatnya Dulang Cuan dari Saham Supermarket dan Minimarket
| Minggu, 22 Maret 2026 | 14:00 WIB

Lebaran, Saatnya Dulang Cuan dari Saham Supermarket dan Minimarket

Sejak awal puasa, biasanya emiten ritel supermarket dan minimarket isi stok berlipat untuk antisipasi kenaikan permintaan masyarakat.

Simak 5 Produk Reksadana Saham Syariah Terbaik di Awal Tahun Ini
| Minggu, 22 Maret 2026 | 12:00 WIB

Simak 5 Produk Reksadana Saham Syariah Terbaik di Awal Tahun Ini

Reksadana saham syariah tak sekadar menawarkan peluang pertumbuhan yang solid, melainkan juga menggaransi ketenangan batin.

Permintaan Ramadan dan Lebaran Jadi Pelecut Kinerja JPFA di Kuartal I
| Minggu, 22 Maret 2026 | 11:00 WIB

Permintaan Ramadan dan Lebaran Jadi Pelecut Kinerja JPFA di Kuartal I

Head of Reseach Retail MNC Sekuritas menyampaikan momentum Ramadan dan Lebaran memang menjadi katalis positif bagi emiten perunggasan.

INDEKS BERITA

Terpopuler