Jual Mal dan Rumahsakit, LPKR Kantongi Dana Segar Rp 4 Triliun

Rabu, 04 September 2019 | 05:21 WIB
Jual Mal dan Rumahsakit, LPKR Kantongi Dana Segar Rp 4 Triliun
[ILUSTRASI. John Riady ]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) memastikan bakal meraup pendanaan besar sebelum tahun ini berakhir. Nilainya mencapai Rp 4 triliun.

Direktur Utama Lippo Karawaci John Riyadi menjelaskan, dana tersebut berasal dari penjualan Lippo Mall Puri sebesar Rp 3,7 triliun. Ada juga penjualan dua rumahsakit di Myanmar sebesar Rp 300 miliar.

Baca Juga: Pebisnis Hotel Siap Buka Kamar di Ibu Kota Baru 

"Myanmar sudah closing, kalau Lippo Mall Puri sudah CSPA, harusnya akhir tahun ini beres," jelas John kepada KONTAN, Selasa (3/9).

Asal tahu saja, LPKR telah menandatangani Conditional Sale Purchase Agreement (CSPA) dengan Lippo Malls Real Estate Investment Trust. Ini merupakan perusahaan di Singapura yang juga dimiliki oleh Grup Lippo.

Perusahaan melalui entitas anak, PT Mandiri Cipta Gemilang sebagai vendor bersama dengan PT Puri Bintang sebagai pembeli, sepakat untuk memperpanjang jangka waktu proses jual beli.

Baca Juga: Wow, pengusaha Indonesia punya saham di klub Liga Inggris 

Namun, manajemen belum membuka identitas pembeli dua rumahsakit di Myanmar. Yang terang, perolehan dana dari penjualan aset tersebut bakal digunakan untuk memperkuat neraca keuangan.

Kinerja melemah

Sepanjang paruh waktu tahun ini, LPKR membukukan pendapatan Rp 5,3 triliun. Nilai ini tak berubah banyak dibanding periode yang sama tahun sebelumnya Rp 5,33 triliun.

LPKR juga terpaksa mencatat rugi bersih Rp 1,45 triliun. Padahal, paruh waktu tahun lalu, perusahaan masih untung Rp 485,55 miliar.

Kerugian tersebut akibat naiknya beban pokok pendapatan sebesar 12,9% secara tahunan dari Rp 2,87 triliun menjadi Rp 3,24 triliun. Sedangkan EBITDA perusahaan turun 39,4% yoy dari Rp 883 miliar menjadi Rp 543 miliar.

Baca Juga: Pembiayaan multiguna Indosurya Finance telah melebihi target tahun ini 

Namun, pada saat yang bersamaan, saldo kas dan setara kas pada semester satu tahun ini sebesar Rp 4,6 triliun, naik 155,55% dari Rp 1,8 triliun. Sedangkan total utang perusahaan turun 9,39% menjadi Rp 13,5 triliun.

Manajemen LPKR mengatakan, pengurangan utang serta penawaran umum terbatas membantu memperkuat neraca pada semester I-2019. Dengan membaiknya kondisi keuangan perusahaan tersebut, mereka optimistis ke depan kinerjanya akan terus meningkat.

Analis Profindo Sekuritas Dimas Wahyu Pratama mengatakan, saham LPKR sejatinya cukup menarik. Dari sisi valuasi, nilainya tegolong murah dengan price to earning ratio (PER) 0,25 kali.

Baca Juga: Ada 18 perusahaan dalam pipeline IPO BEI, begini prospeknya menurut analis 

Dari sisi fundamental, LPKR kini setidaknya memiliki modal yang besar untuk merestrukturisasi bisnisnya.Dari rights issue, perusahaan memperoleh dana segar sekitar Rp 11,2 triliun. Dari penjualan Lippo Mall Puri dan rumahsakit di Myanmar sebesar Rp 4 triliun.

"Dana jumbo ini akan dipakai untuk ekspansi beberapa tahun ke depan, salah satunya untuk proyek Meikarta," jelas Dimas.

Dengan kondisi tersebut, Dimas menilai saham LPKR masih cukup murah dan dapat dilirik untuk investasi jangka panjang. Hingga akhir tahun, dia menargetkan harga LPKR mencapai Rp 300 per saham.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler