Judi di Bangsa Petaruh

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:05 WIB
Judi di Bangsa Petaruh
[ILUSTRASI. TAJUK - Syamsul Ashar]
Syamsul Azhar | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari ini, kita disibukkan dengan isu pemberantasan judi online. Isu ini mencuat setelah pernyataan petinggi negeri yang menyebut judi sebagai penyakit kronis masyarakat.

Data terbaru menunjukkan bahwa pelaku perjudian, khususnya judi online, mencapai 6,3 juta orang dengan nilai transaksi yang fantastis, yakni hingga Rp 600 triliun pada kuartal I-2024.

Pemerintah mendadak sibuk menuding dan menyalahkan masyarakat yang terjerat judi online. Beberapa profesi dan wilayah disebut-sebut terjangkit judi online.

Pertanyaannya sekarang, apakah para pejabat di negeri ini juga benar-benar bersih dari perjudian dan pertaruhan? Apakah semua kebijakan yang dihasilkan terbebas dari kepentingan bandar dan petaruh?

Merebaknya isu judi belakangan menjadi tanda tanya besar bagi kita semua. Sebab, larangan perjudian dalam segala bentuknya sudah ada. Seperti di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, lalu UU No. 7 Tahun 1974 tentang Perjudian, dan ada UU ITE mengatur larangan judi online. 

Negara tampaknya tak hanya lupa untuk memberantas praktik perjudian, tapi menangani akar masalah perjudian, yakni keputusasaan terhadap kondisi ekonomi.

Di sisi lain, masyarakat memiliki budaya ingin mengubah nasib  lebih baik dengan cepat dan instan. Walhasil mereka rela mempertaruhkan harta dengan harapan mendapatkan jackpot limpahan harta dan bisa memenuhi segala keinginannya.

Contoh nyata saat seorang calon mempertaruhkan harta demi meraih jabatan publik, apakah sebagai wakil rakyat, eksekutif maupun yudikatif.

Namun, tidak adil jika masyarakat jadi tumpuan kesalahan. Sebab, cara-cara instan sudah dicontohkan oleh pemimpin negeri. Mengubah syarat pencalonan presiden, gubernur, dan banyak lagi percaloan aturan, menjadi contoh instan pertaruhan mencapai tujuan berkuasa.

Pemerintah perlu memahami bahwa judi online bukan sekadar masalah hukum, tapi juga masalah sosial dan ekonomi. Ketika ekonomi terpuruk dan lapangan kerja minim, masyarakat akan mencari jalan pintas untuk mengubah nasib. Judi online menawarkan harapan palsu menggiurkan bagi yang putus asa.

Pada kondisi ini, pemimpin negeri mestinya juga mawas diri. Pemimpin harus menghentikan praktik-praktik instan dengan mengabaikan etika dengan mempertaruhkan martabat bangsa, demi mengangkat derajat keluarga dan para kroni pendukungnya.

Atau biar klop, sekalian saja mengubah larangan, jadi UU tata cara berjudi dan bertaruh.

Bagikan

Berita Terbaru

Menkeu Evaluasi Ultimum Remedium
| Minggu, 11 Januari 2026 | 21:21 WIB

Menkeu Evaluasi Ultimum Remedium

Menteri Keuangan terkejut, aturan Ultimum Remedium cukai dianggap bisa jadi 'asuransi pelanggaran'.   

EXCL Rekor 10 Tahun Rp 4.310, Dividen Jumbo atau Risiko?
| Minggu, 11 Januari 2026 | 17:05 WIB

EXCL Rekor 10 Tahun Rp 4.310, Dividen Jumbo atau Risiko?

Saham EXCL cetak rekor didorong ekspektasi dividen spesial dari penjualan MORA Rp 1,87 triliun. Analis mayoritas buy, tapi J.P. Morgan underweight

Nusa Raya Cipta (NRCA) Rebound 4,2% ke Rp 1.365, Pantau Support Rp 1.210
| Minggu, 11 Januari 2026 | 16:29 WIB

Nusa Raya Cipta (NRCA) Rebound 4,2% ke Rp 1.365, Pantau Support Rp 1.210

Saham NRCA koreksi tajam 10,88% ke bawah support Rp 1.420, rebound 4,2% ke Rp 1.365. Analis RHB & Maybank: wait & see di Rp 1.210.

Butuh Duit, Penghimpunan Dana Korporat Terus Melesat
| Minggu, 11 Januari 2026 | 08:18 WIB

Butuh Duit, Penghimpunan Dana Korporat Terus Melesat

Penghimpunan dana korporasi di pasar modal menunjukkan tren positif dan di atas target yang dipatok Rp 220 triliun.

Meminjam Istilah Trump, Industri Reksadana Jalani Tremendous Year di Tahun 2025
| Minggu, 11 Januari 2026 | 08:02 WIB

Meminjam Istilah Trump, Industri Reksadana Jalani Tremendous Year di Tahun 2025

Memiliki reksadana, selain mendapat imbal hasil, dapat digunakan sebagai aset jaminan ketika investor membutuhkan pendanaan. 

Sah, OJK Berikan Izin Bursa Kripto Kedua, ICEX Siap Beroperasi
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:51 WIB

Sah, OJK Berikan Izin Bursa Kripto Kedua, ICEX Siap Beroperasi

OJK membuka ruang bagi terbentuknya struktur pasar aset kripto yang lebih kompetitif dan tidak bertumpu pada satu pelaku usaha.

Upaya Mendongkrak Kinerja, Bukit Asam (PTBA) Garap Proyek Hilirisasi
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:40 WIB

Upaya Mendongkrak Kinerja, Bukit Asam (PTBA) Garap Proyek Hilirisasi

Jika proyek DME mulai direalisasikan pada awal 2026, ini bisa membebani arus kas jangka pendek PTBA. 

Pemprov Jakarta Akan Bongkar Tiang Monorel, Margin ADHI Berpotensi Tergerus
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:31 WIB

Pemprov Jakarta Akan Bongkar Tiang Monorel, Margin ADHI Berpotensi Tergerus

Namun, nilai aset tiang monorel ini menyusut dari awal sebesar Rp 132,05 miliar menjadi Rp 79,3 miliar dan Rp 73,01 miliar per 30 September 2025. 

Menimbang Investasi Valas dalam Portofolio Pribadi
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:00 WIB

Menimbang Investasi Valas dalam Portofolio Pribadi

Ada banyak jenis investasi valas yang bisa jadi pilihan. Simak untuk apa tujuan investasi valas serta menentukan mata uang yang tepat.​

Strategi SMBC Indonesia Mendorong Transisi Ekonomi Hijau Melalui Pembiayaan
| Minggu, 11 Januari 2026 | 06:35 WIB

Strategi SMBC Indonesia Mendorong Transisi Ekonomi Hijau Melalui Pembiayaan

Perbankan tak hanya penopang modal usaha, juga penentu praktik bisnis yang berkelanjutan. Apa saja yang dilakukan perbankan untuk keberlanjutan?

INDEKS BERITA

Terpopuler