Judi di Bangsa Petaruh

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:05 WIB
Judi di Bangsa Petaruh
[ILUSTRASI. TAJUK - Syamsul Ashar]
Syamsul Azhar | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari ini, kita disibukkan dengan isu pemberantasan judi online. Isu ini mencuat setelah pernyataan petinggi negeri yang menyebut judi sebagai penyakit kronis masyarakat.

Data terbaru menunjukkan bahwa pelaku perjudian, khususnya judi online, mencapai 6,3 juta orang dengan nilai transaksi yang fantastis, yakni hingga Rp 600 triliun pada kuartal I-2024.

Pemerintah mendadak sibuk menuding dan menyalahkan masyarakat yang terjerat judi online. Beberapa profesi dan wilayah disebut-sebut terjangkit judi online.

Pertanyaannya sekarang, apakah para pejabat di negeri ini juga benar-benar bersih dari perjudian dan pertaruhan? Apakah semua kebijakan yang dihasilkan terbebas dari kepentingan bandar dan petaruh?

Merebaknya isu judi belakangan menjadi tanda tanya besar bagi kita semua. Sebab, larangan perjudian dalam segala bentuknya sudah ada. Seperti di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, lalu UU No. 7 Tahun 1974 tentang Perjudian, dan ada UU ITE mengatur larangan judi online. 

Negara tampaknya tak hanya lupa untuk memberantas praktik perjudian, tapi menangani akar masalah perjudian, yakni keputusasaan terhadap kondisi ekonomi.

Di sisi lain, masyarakat memiliki budaya ingin mengubah nasib  lebih baik dengan cepat dan instan. Walhasil mereka rela mempertaruhkan harta dengan harapan mendapatkan jackpot limpahan harta dan bisa memenuhi segala keinginannya.

Contoh nyata saat seorang calon mempertaruhkan harta demi meraih jabatan publik, apakah sebagai wakil rakyat, eksekutif maupun yudikatif.

Namun, tidak adil jika masyarakat jadi tumpuan kesalahan. Sebab, cara-cara instan sudah dicontohkan oleh pemimpin negeri. Mengubah syarat pencalonan presiden, gubernur, dan banyak lagi percaloan aturan, menjadi contoh instan pertaruhan mencapai tujuan berkuasa.

Pemerintah perlu memahami bahwa judi online bukan sekadar masalah hukum, tapi juga masalah sosial dan ekonomi. Ketika ekonomi terpuruk dan lapangan kerja minim, masyarakat akan mencari jalan pintas untuk mengubah nasib. Judi online menawarkan harapan palsu menggiurkan bagi yang putus asa.

Pada kondisi ini, pemimpin negeri mestinya juga mawas diri. Pemimpin harus menghentikan praktik-praktik instan dengan mengabaikan etika dengan mempertaruhkan martabat bangsa, demi mengangkat derajat keluarga dan para kroni pendukungnya.

Atau biar klop, sekalian saja mengubah larangan, jadi UU tata cara berjudi dan bertaruh.

Bagikan

Berita Terbaru

Kementerian BUMN Jadi Superholding, Begini Pengelolaan BUMN di Negara Lain
| Sabtu, 28 September 2024 | 20:08 WIB

Kementerian BUMN Jadi Superholding, Begini Pengelolaan BUMN di Negara Lain

Beredar kabar, pemerintah baru akan membubarkan Kementerian BUMN dan menggantikan dengan superholding. Begini praktik di negara lain

Bursa Pemimpin untuk Rakyat
| Sabtu, 28 September 2024 | 08:05 WIB

Bursa Pemimpin untuk Rakyat

Rakyat harus memilih calon pemimpin yang berintegritas.

Pasar Sepeda Melambat Tertekan Daya Beli dan Perubahan Tren
| Sabtu, 28 September 2024 | 07:35 WIB

Pasar Sepeda Melambat Tertekan Daya Beli dan Perubahan Tren

Meredupnya tren gowes hingga pelemahan daya beli masyarakat berdampak anjloknya kinerja pasar sepeda di Indonesia.

Program Biodiesel Pengaruhi Ekspor CPO
| Sabtu, 28 September 2024 | 07:10 WIB

Program Biodiesel Pengaruhi Ekspor CPO

Ekspor CPO turun seiring meningkatnya permintaan minyak sawit untuk biodiesel.

Kenaikan Tarif Dorong Setoran Cukai MMEA
| Sabtu, 28 September 2024 | 07:00 WIB

Kenaikan Tarif Dorong Setoran Cukai MMEA

Penerimaan cukai MMEA hingga Agustus 2024 capai 58%

KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Avtur Pertamina
| Sabtu, 28 September 2024 | 06:45 WIB

KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Avtur Pertamina

Penyelidikan awal berangkat dari fakta tingginya harga avtur di Indonesia

BI dan Malaysia Perbarui Perjanjian Swap Rp 82 T
| Sabtu, 28 September 2024 | 06:40 WIB

BI dan Malaysia Perbarui Perjanjian Swap Rp 82 T

Perjanjian tersebut berlaku untuk lima tahun ke depan

Pekerja yang Kena PHK  Tembus 50.000 Orang
| Sabtu, 28 September 2024 | 06:30 WIB

Pekerja yang Kena PHK Tembus 50.000 Orang

Kasus PHK terbanyak ada di Jawa Tengah, Banten, dan DKI Jakarta

Pembayaran Bunga Utang Mencapai Rp 315 Triliun
| Sabtu, 28 September 2024 | 06:15 WIB

Pembayaran Bunga Utang Mencapai Rp 315 Triliun

Realisasi pembayaran bunga utang mencapai 58%

LTLS Pacu Kinerja di Akhir Tahun
| Sabtu, 28 September 2024 | 06:10 WIB

LTLS Pacu Kinerja di Akhir Tahun

Mayoritas penjualan PT Lauta.n Luas Tbk (LTLS) terserap di pasar domestik dengan porsi mencapai 90%

INDEKS BERITA

Terpopuler