Jumlah Konglomerasi Keuangan Menciut Jadi 15 Grup, Cetak Aset Senilai Rp 9.018 T
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera akan menerbitkan Peraturan OJK bertajuk Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang berlaku sejak 12 Januari 2023. Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tersebut, telah melalui proses rule making rule atau permintaan pendapat publik, sepanjang periode 2 April hingga 2 Mei 2024.
Di tengah proses pengesahan RPOJK itu menjadi POJK, muncul data menarik soal keberadaan 15 konglomerasi keuangan (KK) dalam Laporan Kinerja OJK Triwulan IV 2023 yang dirilis pada 29 April 2024. Ke-15 KK itu terdiri dari total 107 lembaga jasa keuangan (LJK) dengan total nilai aset Rp 9.018 triliun.
