ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.
Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera akan menerbitkan Peraturan OJK bertajuk Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang berlaku sejak 12 Januari 2023. Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tersebut, telah melalui proses rule making rule atau permintaan pendapat publik, sepanjang periode 2 April hingga 2 Mei 2024.
Di tengah proses pengesahan RPOJK itu menjadi POJK, muncul data menarik soal keberadaan 15 konglomerasi keuangan (KK) dalam Laporan Kinerja OJK Triwulan IV 2023 yang dirilis pada 29 April 2024. Ke-15 KK itu terdiri dari total 107 lembaga jasa keuangan (LJK) dengan total nilai aset Rp 9.018 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.