KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Entitas keuangan ilegal kian menjamur. Lebih buruk lagi, platform pinjaman online alias pinjol menjadi entitas ilegal terbanyak.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memblokir 1.641 entitas keuangan ilegal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.