Jumlah Pinjol Ilegal Masih Bertambah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Entitas keuangan ilegal kian menjamur. Lebih buruk lagi, platform pinjaman online alias pinjol menjadi entitas ilegal terbanyak.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memblokir 1.641 entitas keuangan ilegal.
