Waspada Modus Baru Pinjol Ilegal
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ibarat rumput ilalang, aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal tak pernah habis ditebas. Terbaru, per Juli 2023, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) kembali menemukan 434 tawaran pinjol ilegal.
Pinjol ilegal tersebut terdiri dari 283 entitas dan 151 konten pinjol ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan konten sosial media. Sekretariat Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, masih maraknya tawaran pinjol ilegal disebabkan adanya faktor demand dan supply.
Kedua faktor ini ada karena himpitan ekonomi dan minimnya literasi. "Sepanjang ada demand kepada pinjol ilegal, maka supply akan terus ada," ujar Hudiyanto kepada Kontan, Jumat (4/8).
