KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ibarat rumput ilalang, aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal tak pernah habis ditebas. Terbaru, per Juli 2023, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) kembali menemukan 434 tawaran pinjol ilegal.
Pinjol ilegal tersebut terdiri dari 283 entitas dan 151 konten pinjol ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan konten sosial media. Sekretariat Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, masih maraknya tawaran pinjol ilegal disebabkan adanya faktor demand dan supply.
Kedua faktor ini ada karena himpitan ekonomi dan minimnya literasi. "Sepanjang ada demand kepada pinjol ilegal, maka supply akan terus ada," ujar Hudiyanto kepada Kontan, Jumat (4/8).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.