Jumlah WP Badan yang Memenuhi Kewajiban Pelaporan SPT 2018 Baru 23,6%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah wajib pajak (WP) badan yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masih minim. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, hingga Senin (15/4) lalu, WP badan yang telah melaporkan SPT baru 347.000 badan.
Jumlah itu baru 23,6% dari WP yang harus melapor yakni sebanyak 1, 5 juta. Masih ada harapan karena masa pelaporan SPT oleh WP badan lebih panjang, dibanding WP pribadi. WP badan, bisa menyampaikan SPT sampai akhir April ini. Meski begitu, "Jumlah ini naik 11,6% dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yaitu sebanyak 311.000 WP badan," kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Senin (15/4).
Meski begitu yang menjadi kabar baik adalah dari jumlah yang melapor, sebagian besarnya juga telah menyampaikan laporan secara online melalui e-filing. "SPT yang disampaikan secara online sejauh ini sekitar 65%, meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 33%," tambah dia.
Ditjen Pajak optimistus, jumlah pelapor akan terus bertambah. Bahkan otoritas pajak menargetkan, rasio kepatuhan pelaporan SPT tahun ini bisa 85% atau 15,5 juta WP.