Jurus Industri Bank Tangkis Aksi Tipu-Tipu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memperketat aturan anti fraud. Maklum, kasus seperti penggelapan dana nasbah hingga korupsi masih muncul di perbankan. Per September, ada 15 bank perekonomian rakyat (BPR) yang dicabut izinnya karena berbagai alasan, salah satunya dugaan fraud.
Mulai 31 Oktober 2024, perbankan wajib melaporkan strategi anti fraud, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/2024. Bank juga wajib melaporkan tindakan kasus fraud.
