KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memperketat aturan anti fraud. Maklum, kasus seperti penggelapan dana nasbah hingga korupsi masih muncul di perbankan. Per September, ada 15 bank perekonomian rakyat (BPR) yang dicabut izinnya karena berbagai alasan, salah satunya dugaan fraud.
Mulai 31 Oktober 2024, perbankan wajib melaporkan strategi anti fraud, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/2024. Bank juga wajib melaporkan tindakan kasus fraud.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.