Jalan untuk Saham Gocapan Lolos dari Jerat Papan Pemantauan Khusus
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kelak, ini bakal jadi karpet merah bagi saham-saham berharga Rp 50 alias gocapan untuk lolos dari jerat Papan Pemantauan Khusus (PPK) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pasalnya, BEI berencana menghapus batas minimum harga saham Rp 50 per saham dan membuka ruang perdagangan hingga Rp 1. Aturan ini akan mulai diterapkan pada 22 Agustus 2026.
