KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah serangkaian kisruh yang melanda bisnis fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online, OJK membuat beleid baru untuk menerbitkan ulang bisnis pinjol. Aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran OJK tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini mengatur tentang bunga hingga tata cara penagihan.
Lewat SEOJK ini, selain menurunkan besaran bunga dan biaya pinjol, OJK membuat sejumlah batasan, baik untuk nasabah maupun penyelenggara fintech. Seperti sudah ditulis sebelumnya, kini peminjam cuma boleh meminjam dana dari tiga fintech di waktu yang sama. Otomatis, penyelenggara fintech juga tidak boleh memberi pinjaman kalau pemohon sudah memiliki pinjaman di tiga penyelenggara fintech lain.
Baca Juga: Apa itu UMKM beserta Ciri-Ciri, Kriteria, hingga Contohnya
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.