Jurus Penangkis Huru-Hara Bisnis Pinjaman Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah serangkaian kisruh yang melanda bisnis fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online, OJK membuat beleid baru untuk menerbitkan ulang bisnis pinjol. Aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran OJK tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini mengatur tentang bunga hingga tata cara penagihan.
Lewat SEOJK ini, selain menurunkan besaran bunga dan biaya pinjol, OJK membuat sejumlah batasan, baik untuk nasabah maupun penyelenggara fintech. Seperti sudah ditulis sebelumnya, kini peminjam cuma boleh meminjam dana dari tiga fintech di waktu yang sama. Otomatis, penyelenggara fintech juga tidak boleh memberi pinjaman kalau pemohon sudah memiliki pinjaman di tiga penyelenggara fintech lain.
Baca Juga: Apa itu UMKM beserta Ciri-Ciri, Kriteria, hingga Contohnya
