Berita Keuangan

Jurus Penangkis Huru-Hara Bisnis Pinjaman Online

Selasa, 14 November 2023 | 12:40 WIB
Jurus Penangkis  Huru-Hara Bisnis Pinjaman Online

ILUSTRASI. OJK buat berbagai pembatasan dalam aturan baru mengenai bisnis pinjaman online. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah serangkaian kisruh yang melanda bisnis fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online, OJK membuat beleid baru untuk menerbitkan ulang bisnis pinjol. Aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran OJK tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini mengatur tentang bunga hingga tata cara penagihan. 

Lewat SEOJK ini, selain menurunkan besaran bunga dan biaya pinjol, OJK membuat sejumlah batasan, baik untuk nasabah maupun penyelenggara fintech. Seperti sudah ditulis sebelumnya, kini peminjam cuma boleh meminjam dana dari tiga fintech di waktu yang sama. Otomatis, penyelenggara fintech juga tidak boleh memberi pinjaman kalau pemohon sudah memiliki pinjaman di tiga penyelenggara fintech lain.

Baca Juga: Apa itu UMKM beserta Ciri-Ciri, Kriteria, hingga Contohnya

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Bayar per artikel

Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini

Rp 5.000

Berlangganan dengan Google

Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.

Terbaru
IHSG
7.083,09
1.07%
-76,51
LQ45
936,58
1.45%
-13,79
USD/IDR
15.536
0,21
EMAS
1.107.000
0,00%
Terpopuler