Jutaan Hektare Lahan Sawit Ilegal akan Diputihkan, Begini Tanggapan Pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memutihkan atau melegalkan 3,4 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang selama ini berada di kawasan hutan. Skema perhitungan denda pun disiapkan.
Hanya saja, perhitungan denda ini justru berpotensi merugikan negara. Pemutihan dilakukan sebagai upaya penyelesaian masalah kebun sawit yang sesuai mekanisme Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Cipta Kerja. Masalah itu terkait izin lokasi dan hak guna usaha perkebunan sawit yang sering tumpang tindih dengan kawasan hutan.
