Jutaan Hektare Lahan Sawit Ilegal akan Diputihkan, Begini Tanggapan Pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memutihkan atau melegalkan 3,4 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang selama ini berada di kawasan hutan. Skema perhitungan denda pun disiapkan.
Hanya saja, perhitungan denda ini justru berpotensi merugikan negara. Pemutihan dilakukan sebagai upaya penyelesaian masalah kebun sawit yang sesuai mekanisme Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Cipta Kerja. Masalah itu terkait izin lokasi dan hak guna usaha perkebunan sawit yang sering tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.