ILUSTRASI. Pekerja memindahkan tandan buah segar (TBS) di salah satu perkebunan sawit Kota Bengkulu, Bengkulu, Selasa (21/11/2023). Berdasarkan data Kementerian Pertanian, total luas perkebunan sawit di Tanah Air naik dari 14,9 juta hektare pada tahun 2022 menjadi 16,38 juta hektare pada tahun 2023 dengan rincian 53 persen atau 8,64 juta hektare milik perusahaan swasta, sedangkan 42 persen atau 6,94 juta hektare berstatus sebagai perkebunan rakyat dan 800 ribu hektare dalam penguasaan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/rwa.
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya menuntaskan pemutihan atau melegalisasi 3,3 juta hektare (ha) lahan sawit yang tumpang tindih di kawasan hutan. Targetnya, upaya itu rampung pada 30 September 2024.
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono mengatakan, dari 3,3 juta ha lahan sawit yang masuk kawasan hutan, sebenarnya beberapa lahan sawit masuk di ruang yang legal. Hanya saja, dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dinyatakan jika lahan tersebut masih masuk peta kawasan hutan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.