ILUSTRASI. Gedung kantor pusat PT Elnusa Tbk di Jakarta Selatan.
Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Elnusa Tbk (ELSA) kini bisa tersenyum sumringah lantaran bakalan memperoleh kembali dana deposito dari hasil sengketa dengan PT Bank Mega Tbk (MEGA). Pada 7 Mei 2024, kedua belah pihak telah menandatangani perjanjian perdamaian dan pemenuhan putusan pengadilan. Dalam perjanjian tersebut, MEGA wajib melaksanakan putusan dengan melakukan pembayaran secara tunai dan sekaligus kepada ELSA berupa pokok deposito senilai Rp 111 miliar.
MEGA juga wajib membayar bunga senilai Rp 69,1 miliar setelah dipotong pajak (sebelum dipotong pajak, nilai bunga sebesar Rp 86,4 miliar. Angka ini merupakan akumulasi bunga sejak gugatan didaftarkan hingga tanggal perjanjian disepakati.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.