Kado Kartini

Jumat, 22 April 2022 | 08:00 WIB
Kado Kartini
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peringatan Hari Kartini, 21 April zaman now berbeda, miskin gegap gempita. Saat ini, sulit menemukan perayaan Hari Kartini dengan  banyak lomba, bahkan berkebaya. Semua tinggal romansa    

Meski begitu, peringatan Hari Kartini 2022 ditandai dengan torehan  sejarah: Pengesahan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang. 

Konsekuensinya,  sejumlah kelembagaan negara harus dibentuk, antara lain Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian. Advokasi PPA akan jadi program tetap di kelembagaan mulai dari pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten dan kota.

Kelahiran Undang-Undang TPKS ini juga menjamin adanya ruang yang lebih adil bagi perempuan di semua bidang, utamanya di pendidikan hingga menjamin kenyamanan dan keamanan di ruang publik,  sesuai dengan cita-cita Kartini.

Berdasarkan data WHO, hingga kini sekitar 140 juta perempuan masih menjadi korban kekerasan. Diskriminasi terhadap perempuan masih terus berlanjut di negara berkembang seperti Indonesia dan India. Bahkan, di negara maju seperti Amerika Eropa, kesempatan perempuan di urusan politik  juga masih diragukan.

Riset Harvard Business Review akhir 2020  juga menunjukan perempuan dinilai bekerja lebih efektif. Dalam riset yang sama, perempuan juga bekerja lebih baik saat krisis.

Lalu, dari 19 kompetensi yang dianalisa mulai inisitiatif, inovasi, hubungan pekerjaan, komunikasi, kelincahan belajar sampai keberanian mengambil risiko, perempuan lebuh unggul di 13 kompetensi.

Itu riset di luar negeri, bagaimana dengan perempuan Indonesia? Banyak perempuan di Indonesia yang sudah unjuk gigi di parlemen dan pembuat kebijakan, seiring komitmen pemerintah keterwakilan perempuan sampai 30%.

Namun itu tak cukup. Kekerasan terhadap perempuan nyata. Komnas Perempuan menyebut tiap dua jam, tiga perempuan jadi korban kekerasan seksual. Sudah begitu, kurang dari 30% diproses hukum. Itu yang melapor.

UU TPKS menjadi harapan perlindungan korban kekerasan perempuan. Poin penting dari UU ini, segala perilaku pelecehan seksual termasuk kekerasan seksual. 

Isyarat, tulisan, perkataan menyangkut bagian tubuh dan terkait dengan hasrat seksual bisa kena pidana pelecehan seksual non fisik dengan ancaman 9 bulan penjara. Terobosan lain di UU TKPS, satu saksi atau satu bukti cukup menentukan dakwaan atas kekerasan seksual.                       

Bagikan

Berita Terbaru

Melihat Potensi Rebound Saham Blue Chip di Sisa Tahun 2025
| Minggu, 14 Desember 2025 | 17:29 WIB

Melihat Potensi Rebound Saham Blue Chip di Sisa Tahun 2025

Analis menyebut bahwa KLBF turut memiliki peluang rebound sebab sisi kinerja keuangan, pertumbuhan operating income dan net income masih positif.

Partisipasi Investor Milenial dan Gen Z di Pasar Saham Makin Semarak
| Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04 WIB

Partisipasi Investor Milenial dan Gen Z di Pasar Saham Makin Semarak

Reli IHSG yang beberapa kali menembus rekor tertinggi, tak lepas dari meningkatnya aktivitas investor ritel, termasuk dari kelompok usia muda

Jantra Grupo (KAQI) Genjot Ekspansi Usai Raih Dana IPO
| Minggu, 14 Desember 2025 | 09:59 WIB

Jantra Grupo (KAQI) Genjot Ekspansi Usai Raih Dana IPO

Sebagian besar dana IPO terserap untuk belanja modal atau capital expenditure (capex) untuk pembangunan infrastruktur fisik. 

BEI Siapkan Pemberlakuan Periode Non Cancellation
| Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43 WIB

BEI Siapkan Pemberlakuan Periode Non Cancellation

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan periode non-cancellation pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan mulai 15 Desember 2025

Berkah Kenaikan Trafik Data Telekomunikasi
| Minggu, 14 Desember 2025 | 09:39 WIB

Berkah Kenaikan Trafik Data Telekomunikasi

Meskipun trafik data naik, emiten sektor telekomunikasih masih dibayangi persaingan harga yang ketat

IHSG Pekan Ini Tembus Rekor Baru, Waspada Sentimen Global
| Minggu, 14 Desember 2025 | 06:00 WIB

IHSG Pekan Ini Tembus Rekor Baru, Waspada Sentimen Global

IHSG mengakumulasi kenaikan 0,32% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 22,33%.

Animo Investor Saham
| Minggu, 14 Desember 2025 | 05:50 WIB

Animo Investor Saham

​Kenaikan IHSG terdorong oleh peningkatan investor pasar modal di dalam negeri yang semakin melek berinvestasi saham.

Keandalan Menara MTEL Diuji Bencana Sumatera
| Minggu, 14 Desember 2025 | 05:35 WIB

Keandalan Menara MTEL Diuji Bencana Sumatera

Banjir dan longsor membuat layanan telekomunikasi di sejumlah wilayah Sumatera lumpuh. Dalam situasi ini, keandalan peru

Memutar Roda Bisnis yang Terhuyung di Pulau Andalas
| Minggu, 14 Desember 2025 | 05:10 WIB

Memutar Roda Bisnis yang Terhuyung di Pulau Andalas

Banjir dan longsor yang melanda Sumatera akhir November bukan hanya merenggut ratusan nyawa, tapi bikin meriang perdagangan.

 
Transaksi Pembayaran Lewat QRIS Semakin Semarak
| Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:11 WIB

Transaksi Pembayaran Lewat QRIS Semakin Semarak

BI menargetkan volume transaksi QRIS tahun 2025 mencapai 15,37 miliar atau melonjak 146,4% secara tahunan dengan nilai Rp 1.486,8 triliun 

INDEKS BERITA

Terpopuler