Kado Kartini

Jumat, 22 April 2022 | 08:00 WIB
Kado Kartini
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peringatan Hari Kartini, 21 April zaman now berbeda, miskin gegap gempita. Saat ini, sulit menemukan perayaan Hari Kartini dengan  banyak lomba, bahkan berkebaya. Semua tinggal romansa    

Meski begitu, peringatan Hari Kartini 2022 ditandai dengan torehan  sejarah: Pengesahan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang. 

Konsekuensinya,  sejumlah kelembagaan negara harus dibentuk, antara lain Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian. Advokasi PPA akan jadi program tetap di kelembagaan mulai dari pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten dan kota.

Kelahiran Undang-Undang TPKS ini juga menjamin adanya ruang yang lebih adil bagi perempuan di semua bidang, utamanya di pendidikan hingga menjamin kenyamanan dan keamanan di ruang publik,  sesuai dengan cita-cita Kartini.

Berdasarkan data WHO, hingga kini sekitar 140 juta perempuan masih menjadi korban kekerasan. Diskriminasi terhadap perempuan masih terus berlanjut di negara berkembang seperti Indonesia dan India. Bahkan, di negara maju seperti Amerika Eropa, kesempatan perempuan di urusan politik  juga masih diragukan.

Riset Harvard Business Review akhir 2020  juga menunjukan perempuan dinilai bekerja lebih efektif. Dalam riset yang sama, perempuan juga bekerja lebih baik saat krisis.

Lalu, dari 19 kompetensi yang dianalisa mulai inisitiatif, inovasi, hubungan pekerjaan, komunikasi, kelincahan belajar sampai keberanian mengambil risiko, perempuan lebuh unggul di 13 kompetensi.

Itu riset di luar negeri, bagaimana dengan perempuan Indonesia? Banyak perempuan di Indonesia yang sudah unjuk gigi di parlemen dan pembuat kebijakan, seiring komitmen pemerintah keterwakilan perempuan sampai 30%.

Namun itu tak cukup. Kekerasan terhadap perempuan nyata. Komnas Perempuan menyebut tiap dua jam, tiga perempuan jadi korban kekerasan seksual. Sudah begitu, kurang dari 30% diproses hukum. Itu yang melapor.

UU TPKS menjadi harapan perlindungan korban kekerasan perempuan. Poin penting dari UU ini, segala perilaku pelecehan seksual termasuk kekerasan seksual. 

Isyarat, tulisan, perkataan menyangkut bagian tubuh dan terkait dengan hasrat seksual bisa kena pidana pelecehan seksual non fisik dengan ancaman 9 bulan penjara. Terobosan lain di UU TKPS, satu saksi atau satu bukti cukup menentukan dakwaan atas kekerasan seksual.                       

Bagikan

Berita Terbaru

Momen Lebaran Ungkit Pertumbuhan Ekonomi
| Rabu, 25 Maret 2026 | 06:58 WIB

Momen Lebaran Ungkit Pertumbuhan Ekonomi

Periode Lebaran tahun ini bisa mendorong belanja Rp 135 triliun atau setara 0,56% dari pendapatan dometik bruto

Pemerintah Masih Tahan Harga BBM Subsidi
| Rabu, 25 Maret 2026 | 06:50 WIB

Pemerintah Masih Tahan Harga BBM Subsidi

Salah satu negara ASEAN, Filipina, kemarin mengumumkan keadaan darurat energi akibat lonjakan harga minyak mentah global, dikutip Reuters.

 Imbas Perang, Pemerintah Utak-atik Produksi Batubara
| Rabu, 25 Maret 2026 | 06:43 WIB

Imbas Perang, Pemerintah Utak-atik Produksi Batubara

Pemerintah berencana menambah volume produksi batubara dalam persetujuan RKAB 2026 untuk mengamankan pendapatan negara

Pasca Libur Lebaran, Sentimen Negatif Bayangi Bursa, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 25 Maret 2026 | 06:42 WIB

Pasca Libur Lebaran, Sentimen Negatif Bayangi Bursa, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pemangkasan outlook, perang, defisit fiskal dan pelemahan rupiah menyuramkan prospek Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). 

Rancangan Perppu yang Memantik Kecemasan
| Rabu, 25 Maret 2026 | 06:38 WIB

Rancangan Perppu yang Memantik Kecemasan

Pemerintah dikabarkan sedang membahas Perppu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara.

Nasib Rupiah Usai Libur Lebaran: Pelemahan Ancam Ekonomi?
| Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15 WIB

Nasib Rupiah Usai Libur Lebaran: Pelemahan Ancam Ekonomi?

Selama libur Lebaran, rupiah sempat bertengger di Rp 16.997 per dolar AS. Ketahui faktor pendorong dan prediksi pergerakan selanjutnya

Lebaran Lewat, Apa Lagi?
| Rabu, 25 Maret 2026 | 06:10 WIB

Lebaran Lewat, Apa Lagi?

Langkah taktis melalui stabilisasi kurs Rupiah dan efisiensi subsidi energi menjadi krusial agar mesin konsumsi tidak anjlok.

Laba Charoen Pokphan (CPIN) Melonjak 52% di 2025, Akankah Bertahan di 2026?
| Rabu, 25 Maret 2026 | 06:00 WIB

Laba Charoen Pokphan (CPIN) Melonjak 52% di 2025, Akankah Bertahan di 2026?

Rencana pengalihan impor bungkil kedelai ke BUMN bisa menekan margin CPIN. Pelajari potensi dampaknya pada kinerja CPIN.

Pasokan Migas Global Terancam, Cek Risiko Kenaikan Harga Ini!
| Rabu, 25 Maret 2026 | 05:30 WIB

Pasokan Migas Global Terancam, Cek Risiko Kenaikan Harga Ini!

Harga minyak Brent kini di atas US$100/barel setelah konflik geopolitik. Analis memprediksi potensi kenaikan lebih tinggi

Metropolitan Land (MTLA) Incar Tingkat Okupansi Hotel 85%
| Rabu, 25 Maret 2026 | 05:20 WIB

Metropolitan Land (MTLA) Incar Tingkat Okupansi Hotel 85%

Peningkatan pemesanan kamar hotel mulai terlihat menjelang libur Lebaran, terutama di hotel yang berada di jalur dan destinasi mudik Lebaran.

INDEKS BERITA

Terpopuler