Kado Kartini

Jumat, 22 April 2022 | 08:00 WIB
Kado Kartini
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peringatan Hari Kartini, 21 April zaman now berbeda, miskin gegap gempita. Saat ini, sulit menemukan perayaan Hari Kartini dengan  banyak lomba, bahkan berkebaya. Semua tinggal romansa    

Meski begitu, peringatan Hari Kartini 2022 ditandai dengan torehan  sejarah: Pengesahan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang. 

Konsekuensinya,  sejumlah kelembagaan negara harus dibentuk, antara lain Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian. Advokasi PPA akan jadi program tetap di kelembagaan mulai dari pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten dan kota.

Kelahiran Undang-Undang TPKS ini juga menjamin adanya ruang yang lebih adil bagi perempuan di semua bidang, utamanya di pendidikan hingga menjamin kenyamanan dan keamanan di ruang publik,  sesuai dengan cita-cita Kartini.

Berdasarkan data WHO, hingga kini sekitar 140 juta perempuan masih menjadi korban kekerasan. Diskriminasi terhadap perempuan masih terus berlanjut di negara berkembang seperti Indonesia dan India. Bahkan, di negara maju seperti Amerika Eropa, kesempatan perempuan di urusan politik  juga masih diragukan.

Riset Harvard Business Review akhir 2020  juga menunjukan perempuan dinilai bekerja lebih efektif. Dalam riset yang sama, perempuan juga bekerja lebih baik saat krisis.

Lalu, dari 19 kompetensi yang dianalisa mulai inisitiatif, inovasi, hubungan pekerjaan, komunikasi, kelincahan belajar sampai keberanian mengambil risiko, perempuan lebuh unggul di 13 kompetensi.

Itu riset di luar negeri, bagaimana dengan perempuan Indonesia? Banyak perempuan di Indonesia yang sudah unjuk gigi di parlemen dan pembuat kebijakan, seiring komitmen pemerintah keterwakilan perempuan sampai 30%.

Namun itu tak cukup. Kekerasan terhadap perempuan nyata. Komnas Perempuan menyebut tiap dua jam, tiga perempuan jadi korban kekerasan seksual. Sudah begitu, kurang dari 30% diproses hukum. Itu yang melapor.

UU TPKS menjadi harapan perlindungan korban kekerasan perempuan. Poin penting dari UU ini, segala perilaku pelecehan seksual termasuk kekerasan seksual. 

Isyarat, tulisan, perkataan menyangkut bagian tubuh dan terkait dengan hasrat seksual bisa kena pidana pelecehan seksual non fisik dengan ancaman 9 bulan penjara. Terobosan lain di UU TKPS, satu saksi atau satu bukti cukup menentukan dakwaan atas kekerasan seksual.                       

Bagikan

Berita Terbaru

Proyek Jumbo Vale Indonesia (INCO) di Tahun Depan
| Selasa, 02 Desember 2025 | 06:00 WIB

Proyek Jumbo Vale Indonesia (INCO) di Tahun Depan

Anak usaha MIND ID ini mengungkap tiga proyek utama akan menjadi fokus perusahaan di sepanjang 2026.

Kinerja Japfa Comfeed Terangkat Harga Jual dan MBG
| Selasa, 02 Desember 2025 | 06:00 WIB

Kinerja Japfa Comfeed Terangkat Harga Jual dan MBG

Harga DOC dan broiler yang meningkat membuat kinerja PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) bertumbuh 

Maskapai Penerbangan Terganggu Recall Airbus A320
| Selasa, 02 Desember 2025 | 05:30 WIB

Maskapai Penerbangan Terganggu Recall Airbus A320

Dari total sebanyak 143 unit A320 ada 38 unit pesawat yang terkena recall yang berasal dari enam maskapai.

Awas, Indonesia Potensi Siklon Tropis
| Selasa, 02 Desember 2025 | 05:20 WIB

Awas, Indonesia Potensi Siklon Tropis

Ancaman bencana alam di Indonesia kini bertambah selain hidrometeorologi yakni adanya ancaman siklon tropis.

Pergerakan IHSG Selasa (2/12) Masih Ditopang Data Domestik
| Selasa, 02 Desember 2025 | 05:18 WIB

Pergerakan IHSG Selasa (2/12) Masih Ditopang Data Domestik

IHSG masih berpeluang bergerak di zona hijau pada Selasa (2/12), ditopang oleh sejumlah data ekonomi dalam negeri yang membaik.

Ini Saham Jagoan Pilihan Jika Sinterklas Datang
| Selasa, 02 Desember 2025 | 05:16 WIB

Ini Saham Jagoan Pilihan Jika Sinterklas Datang

Bulan Desember yang berpeluang bullish masih menjadi periode menarik untuk melakukan trading berbasis seasonality

Sinergi Inti Andalan (INET) Bersiap Jaring Dana Jumbo dari Obligasi dan Rights Issue
| Selasa, 02 Desember 2025 | 05:13 WIB

Sinergi Inti Andalan (INET) Bersiap Jaring Dana Jumbo dari Obligasi dan Rights Issue

INET berencana merilis obligasi senilai Rp 1 triliun dan menjaring rights issue senilai Rp 3,2 triliun

Banjir Sumatra Mengusik Perekonomian Nasional
| Selasa, 02 Desember 2025 | 05:10 WIB

Banjir Sumatra Mengusik Perekonomian Nasional

Jumlah korban bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra Utara, Aceh dan Sumatera Barat terus bertambah.

Investasi Danantara Harus Berdampak Ganda
| Selasa, 02 Desember 2025 | 05:00 WIB

Investasi Danantara Harus Berdampak Ganda

Danantara sudah membuat roadmap investasi untuk tahun 2026 yang bisa mendorong roda ekonomi dan lapangan pekerjaan. 

Menjaga Ketahanan Perbankan Nasional
| Selasa, 02 Desember 2025 | 04:54 WIB

Menjaga Ketahanan Perbankan Nasional

Risiko global 2026 mungkin tampak seperti badai di kejauhan, tetapi sejarah menunjukkan badai yang diabaikan rentan menjadi krisis.

INDEKS BERITA