Kado Kartini

Jumat, 22 April 2022 | 08:00 WIB
Kado Kartini
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peringatan Hari Kartini, 21 April zaman now berbeda, miskin gegap gempita. Saat ini, sulit menemukan perayaan Hari Kartini dengan  banyak lomba, bahkan berkebaya. Semua tinggal romansa    

Meski begitu, peringatan Hari Kartini 2022 ditandai dengan torehan  sejarah: Pengesahan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang. 

Konsekuensinya,  sejumlah kelembagaan negara harus dibentuk, antara lain Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian. Advokasi PPA akan jadi program tetap di kelembagaan mulai dari pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten dan kota.

Kelahiran Undang-Undang TPKS ini juga menjamin adanya ruang yang lebih adil bagi perempuan di semua bidang, utamanya di pendidikan hingga menjamin kenyamanan dan keamanan di ruang publik,  sesuai dengan cita-cita Kartini.

Berdasarkan data WHO, hingga kini sekitar 140 juta perempuan masih menjadi korban kekerasan. Diskriminasi terhadap perempuan masih terus berlanjut di negara berkembang seperti Indonesia dan India. Bahkan, di negara maju seperti Amerika Eropa, kesempatan perempuan di urusan politik  juga masih diragukan.

Riset Harvard Business Review akhir 2020  juga menunjukan perempuan dinilai bekerja lebih efektif. Dalam riset yang sama, perempuan juga bekerja lebih baik saat krisis.

Lalu, dari 19 kompetensi yang dianalisa mulai inisitiatif, inovasi, hubungan pekerjaan, komunikasi, kelincahan belajar sampai keberanian mengambil risiko, perempuan lebuh unggul di 13 kompetensi.

Itu riset di luar negeri, bagaimana dengan perempuan Indonesia? Banyak perempuan di Indonesia yang sudah unjuk gigi di parlemen dan pembuat kebijakan, seiring komitmen pemerintah keterwakilan perempuan sampai 30%.

Namun itu tak cukup. Kekerasan terhadap perempuan nyata. Komnas Perempuan menyebut tiap dua jam, tiga perempuan jadi korban kekerasan seksual. Sudah begitu, kurang dari 30% diproses hukum. Itu yang melapor.

UU TPKS menjadi harapan perlindungan korban kekerasan perempuan. Poin penting dari UU ini, segala perilaku pelecehan seksual termasuk kekerasan seksual. 

Isyarat, tulisan, perkataan menyangkut bagian tubuh dan terkait dengan hasrat seksual bisa kena pidana pelecehan seksual non fisik dengan ancaman 9 bulan penjara. Terobosan lain di UU TKPS, satu saksi atau satu bukti cukup menentukan dakwaan atas kekerasan seksual.                       

Bagikan

Berita Terbaru

Wijaya Karya (WIKA) Menargetkan Meraup Kontrak Baru Lebih Dari Rp 26 Triliun di 2026
| Kamis, 13 November 2025 | 07:03 WIB

Wijaya Karya (WIKA) Menargetkan Meraup Kontrak Baru Lebih Dari Rp 26 Triliun di 2026

WIKA masih melakukan restrukturisasi keuangan yang komprehensif untuk memastikan arus kas terjaga demi kelanjutan proyek di tahun 2026.

Happy Hapsoro Menjadi Pemilik Saham Pakuan (UANG), Segini Jumlahnya
| Kamis, 13 November 2025 | 06:51 WIB

Happy Hapsoro Menjadi Pemilik Saham Pakuan (UANG), Segini Jumlahnya

Setelah transaksi, Hapsoro menggenggam 19,35% saham UANG, sekaligus jadi pemegang saham terbesar kedua di bawah Sirius Surya Sentosa. 

Lautan Luas (LTLS) Melebarkan Pasar Ekspor
| Kamis, 13 November 2025 | 06:50 WIB

Lautan Luas (LTLS) Melebarkan Pasar Ekspor

Lini bisnis manufaktur, khususnya pada segmen food ingredients dan water treatment chemical akan menjadi andalan Lautan Luas

Rupiah Berpotensi Lanjutkan Pelemahan pada Kamis (13/11)
| Kamis, 13 November 2025 | 06:45 WIB

Rupiah Berpotensi Lanjutkan Pelemahan pada Kamis (13/11)

Mengutip data Bloomberg, rupiah di pasar spot ditutup turun 0,14% secara harian ke level Rp 16.717 per dolar AS.

Meski IHSG Mendaki, Rupiah Terus Menurun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 13 November 2025 | 06:45 WIB

Meski IHSG Mendaki, Rupiah Terus Menurun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Kenaikan IHSG terjadi di tengah pelemahan nilai tukar rupiah ke Rp 16.717 per dolar AS. ​Hari ini IHSG berpotensi terkoreksi. 

Pebisnis Ritel Menunggu Momentum Nataru
| Kamis, 13 November 2025 | 06:45 WIB

Pebisnis Ritel Menunggu Momentum Nataru

Momen Nataru memang selalu menjadi pendorong konsumsi di kuartal keempat. Terlebih, pemerintah sudah mengguyur sejumlah stimulus.

Emas Bikin Kinerja Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) Berkilau
| Kamis, 13 November 2025 | 06:15 WIB

Emas Bikin Kinerja Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) Berkilau

Di tengah tekanan biaya, kenaikan harga emas menyokong kinerja PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS)

OJK Pro Aktif
| Kamis, 13 November 2025 | 06:10 WIB

OJK Pro Aktif

Gugatan institutional legal standing adalah kewenangan OJK sebagai regulator untuk mengajukan gugatan dalam upaya melindungi konsumen.

Harga Emas Masih Bisa Melaju pada Tahun 2026
| Kamis, 13 November 2025 | 06:00 WIB

Harga Emas Masih Bisa Melaju pada Tahun 2026

Penguatan harga emas didukung oleh meningkatnya ekspektasi bahwa The Federal Reserve akan segera memangkas suku bunga di akhir tahun.

Indonesia dan Australia Mempererat Pertahanan
| Kamis, 13 November 2025 | 06:00 WIB

Indonesia dan Australia Mempererat Pertahanan

Hasil kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Australia membuahkan hasil kesepakatan di antara kedua negara.

INDEKS BERITA

Terpopuler