Kado Kartini

Jumat, 22 April 2022 | 08:00 WIB
Kado Kartini
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peringatan Hari Kartini, 21 April zaman now berbeda, miskin gegap gempita. Saat ini, sulit menemukan perayaan Hari Kartini dengan  banyak lomba, bahkan berkebaya. Semua tinggal romansa    

Meski begitu, peringatan Hari Kartini 2022 ditandai dengan torehan  sejarah: Pengesahan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang. 

Konsekuensinya,  sejumlah kelembagaan negara harus dibentuk, antara lain Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian. Advokasi PPA akan jadi program tetap di kelembagaan mulai dari pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten dan kota.

Kelahiran Undang-Undang TPKS ini juga menjamin adanya ruang yang lebih adil bagi perempuan di semua bidang, utamanya di pendidikan hingga menjamin kenyamanan dan keamanan di ruang publik,  sesuai dengan cita-cita Kartini.

Berdasarkan data WHO, hingga kini sekitar 140 juta perempuan masih menjadi korban kekerasan. Diskriminasi terhadap perempuan masih terus berlanjut di negara berkembang seperti Indonesia dan India. Bahkan, di negara maju seperti Amerika Eropa, kesempatan perempuan di urusan politik  juga masih diragukan.

Riset Harvard Business Review akhir 2020  juga menunjukan perempuan dinilai bekerja lebih efektif. Dalam riset yang sama, perempuan juga bekerja lebih baik saat krisis.

Lalu, dari 19 kompetensi yang dianalisa mulai inisitiatif, inovasi, hubungan pekerjaan, komunikasi, kelincahan belajar sampai keberanian mengambil risiko, perempuan lebuh unggul di 13 kompetensi.

Itu riset di luar negeri, bagaimana dengan perempuan Indonesia? Banyak perempuan di Indonesia yang sudah unjuk gigi di parlemen dan pembuat kebijakan, seiring komitmen pemerintah keterwakilan perempuan sampai 30%.

Namun itu tak cukup. Kekerasan terhadap perempuan nyata. Komnas Perempuan menyebut tiap dua jam, tiga perempuan jadi korban kekerasan seksual. Sudah begitu, kurang dari 30% diproses hukum. Itu yang melapor.

UU TPKS menjadi harapan perlindungan korban kekerasan perempuan. Poin penting dari UU ini, segala perilaku pelecehan seksual termasuk kekerasan seksual. 

Isyarat, tulisan, perkataan menyangkut bagian tubuh dan terkait dengan hasrat seksual bisa kena pidana pelecehan seksual non fisik dengan ancaman 9 bulan penjara. Terobosan lain di UU TKPS, satu saksi atau satu bukti cukup menentukan dakwaan atas kekerasan seksual.                       

Bagikan

Berita Terbaru

Reksadana Primadona Saat Ketidakpastian Melanda di Awal Tahun 2026
| Minggu, 26 April 2026 | 14:10 WIB

Reksadana Primadona Saat Ketidakpastian Melanda di Awal Tahun 2026

Pasar modal bergejolak, tapi ada cara lindungi modal Anda. Reksadana pasar uang tawarkan stabilitas di tengah ketidakpastian.

Pendapatan Naik, Laba DCI Indonesia Tertekan Lonjakan Beban
| Minggu, 26 April 2026 | 14:02 WIB

Pendapatan Naik, Laba DCI Indonesia Tertekan Lonjakan Beban

Pendapatan DCII melesat 10,92%, tapi laba justru anjlok. Temukan penyebab di balik fenomena ini dan dampaknya pada saham DCII.

NAYZ Punya Bos Baru, Perusahaan Asal Singapura Mencaplok 41,18% Saham
| Minggu, 26 April 2026 | 13:55 WIB

NAYZ Punya Bos Baru, Perusahaan Asal Singapura Mencaplok 41,18% Saham

Saiko Consultancy akan menjadi pengendali baru NAYZ, membawa potensi besar bagi saham makanan bayi ini.

Rupiah Memburuk, Investor Asing Kabur, IHSG Ambruk
| Minggu, 26 April 2026 | 13:41 WIB

Rupiah Memburuk, Investor Asing Kabur, IHSG Ambruk

IHSG ambruk 6,61% sepekan, investor asing lepas Rp 2 triliun. Kalkulasi terbaru menunjukkan risiko kerugian yang harus diwaspadai.

Dividen Jumbo Menanti, Simak Emiten yang Siap Menebar Cuan Pekan Depan
| Minggu, 26 April 2026 | 11:58 WIB

Dividen Jumbo Menanti, Simak Emiten yang Siap Menebar Cuan Pekan Depan

Waspada dividen trap! Jangan sampai modal Anda tergerus setelah menikmati dividen. Ketahui strategi menghindarinya.

Mengenal Sinyal untuk Waspada Tawaran Produk Bank
| Minggu, 26 April 2026 | 09:05 WIB

Mengenal Sinyal untuk Waspada Tawaran Produk Bank

Tergiur pada bunga tinggi bisa berujung dana simpanan raib. Simak cara memeriksa produk perbankan!  

Uji Ketangguhan Bitcoin, Ungguli Emas saat Perang AS-Iran Meletus
| Minggu, 26 April 2026 | 07:35 WIB

Uji Ketangguhan Bitcoin, Ungguli Emas saat Perang AS-Iran Meletus

Kinerja Bitcoin lebih unggul ketimbang emas selama perang di Timur Tengah. Perubahan fundamental atau sekadar kebetulan teknikal?

Bisnisnya Mudah dan Sederhana, tapi Beri Hasil yang Besar
| Minggu, 26 April 2026 | 05:42 WIB

Bisnisnya Mudah dan Sederhana, tapi Beri Hasil yang Besar

AI chatbot terus berkembang dan kian banyak masyarakat yang memanfaatkannya. Peluang ekonomi dari teknologi ini pun semakin menggiurkan.

 
Industri yang Terjepit Kenaikan Harga Solar Industri
| Minggu, 26 April 2026 | 05:36 WIB

Industri yang Terjepit Kenaikan Harga Solar Industri

Sektor industri khususnya perkebunan dan pertambangan tengah berjuang menghadapi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)

 
Jumpalitan di Bawah Tekanan Harga Plastik
| Minggu, 26 April 2026 | 05:33 WIB

Jumpalitan di Bawah Tekanan Harga Plastik

Kenaikan harga plastik membuat UMKM cari cara agar tetap meraih keuntungan. Salah satunya mencari pemasok plastik alternatif.

 
INDEKS BERITA

Terpopuler