Kado Kartini

Jumat, 22 April 2022 | 08:00 WIB
Kado Kartini
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peringatan Hari Kartini, 21 April zaman now berbeda, miskin gegap gempita. Saat ini, sulit menemukan perayaan Hari Kartini dengan  banyak lomba, bahkan berkebaya. Semua tinggal romansa    

Meski begitu, peringatan Hari Kartini 2022 ditandai dengan torehan  sejarah: Pengesahan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang. 

Konsekuensinya,  sejumlah kelembagaan negara harus dibentuk, antara lain Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian. Advokasi PPA akan jadi program tetap di kelembagaan mulai dari pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten dan kota.

Kelahiran Undang-Undang TPKS ini juga menjamin adanya ruang yang lebih adil bagi perempuan di semua bidang, utamanya di pendidikan hingga menjamin kenyamanan dan keamanan di ruang publik,  sesuai dengan cita-cita Kartini.

Berdasarkan data WHO, hingga kini sekitar 140 juta perempuan masih menjadi korban kekerasan. Diskriminasi terhadap perempuan masih terus berlanjut di negara berkembang seperti Indonesia dan India. Bahkan, di negara maju seperti Amerika Eropa, kesempatan perempuan di urusan politik  juga masih diragukan.

Riset Harvard Business Review akhir 2020  juga menunjukan perempuan dinilai bekerja lebih efektif. Dalam riset yang sama, perempuan juga bekerja lebih baik saat krisis.

Lalu, dari 19 kompetensi yang dianalisa mulai inisitiatif, inovasi, hubungan pekerjaan, komunikasi, kelincahan belajar sampai keberanian mengambil risiko, perempuan lebuh unggul di 13 kompetensi.

Itu riset di luar negeri, bagaimana dengan perempuan Indonesia? Banyak perempuan di Indonesia yang sudah unjuk gigi di parlemen dan pembuat kebijakan, seiring komitmen pemerintah keterwakilan perempuan sampai 30%.

Namun itu tak cukup. Kekerasan terhadap perempuan nyata. Komnas Perempuan menyebut tiap dua jam, tiga perempuan jadi korban kekerasan seksual. Sudah begitu, kurang dari 30% diproses hukum. Itu yang melapor.

UU TPKS menjadi harapan perlindungan korban kekerasan perempuan. Poin penting dari UU ini, segala perilaku pelecehan seksual termasuk kekerasan seksual. 

Isyarat, tulisan, perkataan menyangkut bagian tubuh dan terkait dengan hasrat seksual bisa kena pidana pelecehan seksual non fisik dengan ancaman 9 bulan penjara. Terobosan lain di UU TKPS, satu saksi atau satu bukti cukup menentukan dakwaan atas kekerasan seksual.                       

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah Anjlok ke Rekor Terlemah: Waspada Pelemahan Lebih Dalam!
| Kamis, 30 April 2026 | 16:49 WIB

Rupiah Anjlok ke Rekor Terlemah: Waspada Pelemahan Lebih Dalam!

Rupiah capai rekor terlemah Rp 17.378 per dolar AS. Ketahui faktor pemicu utama pelemahan ini dan skenario terburuknya.

GOTO Akhirnya Catat Bottom Line Positif, Apa Saja Upaya Jitu Menjaga Laba?
| Kamis, 30 April 2026 | 14:50 WIB

GOTO Akhirnya Catat Bottom Line Positif, Apa Saja Upaya Jitu Menjaga Laba?

Analis mengatakan, perolehan laba bersih GOTO didorong oleh peningkatan signifikan di bisnis financial technology (fintech).

Setelah UAE, Anggota OPEC Lain Berpotensi Ikut Hengkang Manfaatkan Momentum
| Kamis, 30 April 2026 | 14:27 WIB

Setelah UAE, Anggota OPEC Lain Berpotensi Ikut Hengkang Manfaatkan Momentum

Pasca keluarnya Uni Emirate Arab (UEA), kendali OPEC atas pasokan minyak global akan semakin melemah.

Pasokan Kakao Sering Terganggu, Pengembangan Cokelat Lab Jadi Diversifikasi Penting
| Kamis, 30 April 2026 | 12:19 WIB

Pasokan Kakao Sering Terganggu, Pengembangan Cokelat Lab Jadi Diversifikasi Penting

Selain bermitra dengan petani kako di berbagai wilayah, Mondelez juga bermitra dengan start-up untuk mengembangkan bahan baku lab-grown cocoa.

Saham ANTM Tertekan Meski Kinerja Keuangannya Mengesankan, Akibat Ulah Investor Asing
| Kamis, 30 April 2026 | 08:30 WIB

Saham ANTM Tertekan Meski Kinerja Keuangannya Mengesankan, Akibat Ulah Investor Asing

Pelemahan rupiah serta meningkatnya kekhawatiran terhadap kondisi fiskal dan makroekonomi Indonesia memicu aksi jual saham ANTM.

Pupuk Kaltim Investasi untuk Peremajaan Pabrik Amonia
| Kamis, 30 April 2026 | 08:26 WIB

Pupuk Kaltim Investasi untuk Peremajaan Pabrik Amonia

Pihaknya mengucurkan dana berkisar Rp 900 miliar untuk proyek revamping alias peremajaan pabrik Ammonia  Pabrik 2 di Bontang, Kalimantan Timur,

Bantu Anak Usaha Bayar Utang, Energi Mega Persada (ENRG) Rilis Obligasi Rp 500 Miliar
| Kamis, 30 April 2026 | 08:21 WIB

Bantu Anak Usaha Bayar Utang, Energi Mega Persada (ENRG) Rilis Obligasi Rp 500 Miliar

Masa penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap III Tahun 2026 berlangsung pada 11-13 Mei 2026.

Penjualan Emas Kuartal I-2026 Melejit, Laba ANTM Tumbuh Dua Digit
| Kamis, 30 April 2026 | 08:16 WIB

Penjualan Emas Kuartal I-2026 Melejit, Laba ANTM Tumbuh Dua Digit

Segmen emas berkontribusi 81% terhadap total pendapatan ANTM di kuartal I-2026. Pendapatan dari segmen ini tumbuh 11% yoy jadi Rp 23,89 triliun.

Bukalapak (BUKA) Membukukan Rugi Rp 425 Miliar Pada Kuartal I-2026
| Kamis, 30 April 2026 | 08:08 WIB

Bukalapak (BUKA) Membukukan Rugi Rp 425 Miliar Pada Kuartal I-2026

Emiten teknologi yang bergerak di bisnis e-commerce, PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), membukukan rugi bersih Rp 425,78 miliar di kuartal I-2026.

Saham Konglomerat Jadi Bandul Pemberat
| Kamis, 30 April 2026 | 08:03 WIB

Saham Konglomerat Jadi Bandul Pemberat

Harga mayoritas saham emiten konglomerat ringsek di sepanjang tahun berjalan ini. DSSA, BBCA dan BREN merupakan tiga saham yang menggerus indeks​.

INDEKS BERITA

Terpopuler