Kado Kartini

Jumat, 22 April 2022 | 08:00 WIB
Kado Kartini
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peringatan Hari Kartini, 21 April zaman now berbeda, miskin gegap gempita. Saat ini, sulit menemukan perayaan Hari Kartini dengan  banyak lomba, bahkan berkebaya. Semua tinggal romansa    

Meski begitu, peringatan Hari Kartini 2022 ditandai dengan torehan  sejarah: Pengesahan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang. 

Konsekuensinya,  sejumlah kelembagaan negara harus dibentuk, antara lain Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian. Advokasi PPA akan jadi program tetap di kelembagaan mulai dari pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten dan kota.

Kelahiran Undang-Undang TPKS ini juga menjamin adanya ruang yang lebih adil bagi perempuan di semua bidang, utamanya di pendidikan hingga menjamin kenyamanan dan keamanan di ruang publik,  sesuai dengan cita-cita Kartini.

Berdasarkan data WHO, hingga kini sekitar 140 juta perempuan masih menjadi korban kekerasan. Diskriminasi terhadap perempuan masih terus berlanjut di negara berkembang seperti Indonesia dan India. Bahkan, di negara maju seperti Amerika Eropa, kesempatan perempuan di urusan politik  juga masih diragukan.

Riset Harvard Business Review akhir 2020  juga menunjukan perempuan dinilai bekerja lebih efektif. Dalam riset yang sama, perempuan juga bekerja lebih baik saat krisis.

Lalu, dari 19 kompetensi yang dianalisa mulai inisitiatif, inovasi, hubungan pekerjaan, komunikasi, kelincahan belajar sampai keberanian mengambil risiko, perempuan lebuh unggul di 13 kompetensi.

Itu riset di luar negeri, bagaimana dengan perempuan Indonesia? Banyak perempuan di Indonesia yang sudah unjuk gigi di parlemen dan pembuat kebijakan, seiring komitmen pemerintah keterwakilan perempuan sampai 30%.

Namun itu tak cukup. Kekerasan terhadap perempuan nyata. Komnas Perempuan menyebut tiap dua jam, tiga perempuan jadi korban kekerasan seksual. Sudah begitu, kurang dari 30% diproses hukum. Itu yang melapor.

UU TPKS menjadi harapan perlindungan korban kekerasan perempuan. Poin penting dari UU ini, segala perilaku pelecehan seksual termasuk kekerasan seksual. 

Isyarat, tulisan, perkataan menyangkut bagian tubuh dan terkait dengan hasrat seksual bisa kena pidana pelecehan seksual non fisik dengan ancaman 9 bulan penjara. Terobosan lain di UU TKPS, satu saksi atau satu bukti cukup menentukan dakwaan atas kekerasan seksual.                       

Bagikan

Berita Terbaru

Rumor Akhirnya Terjawab, Bakrie Capital Indonesia Resmi Akuisisi 6% Saham BIPI
| Rabu, 25 Februari 2026 | 19:11 WIB

Rumor Akhirnya Terjawab, Bakrie Capital Indonesia Resmi Akuisisi 6% Saham BIPI

Grup Bakrie merogoh kocek sekitar Rp 948 miliar untuk menebus 6% saham PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI).

Berburu Cuan Dividen Bank Besar, Intip Potensi Yield Dividen BBCA, BMRI, BBRI, & BBNI
| Rabu, 25 Februari 2026 | 08:31 WIB

Berburu Cuan Dividen Bank Besar, Intip Potensi Yield Dividen BBCA, BMRI, BBRI, & BBNI

Imbal hasil dividen terutama dari bank Himbara diproyeksi lebih menarik, bisa menyentuh menyentuh 8%-9%.

Saham SIDO Terjerembap di Musim Hujan Awal Tahun, tapi Diborong Tiga Institusi Asing
| Rabu, 25 Februari 2026 | 08:10 WIB

Saham SIDO Terjerembap di Musim Hujan Awal Tahun, tapi Diborong Tiga Institusi Asing

Investor asing institusi seperti Vanguard dan Blackrock masih mencatatkan unrealized loss di  saham SIDO.

OJK Usut 32 Kasus Dugaan Manipulasi Saham, Tak Semuanya Melibatkan Influencer
| Rabu, 25 Februari 2026 | 07:35 WIB

OJK Usut 32 Kasus Dugaan Manipulasi Saham, Tak Semuanya Melibatkan Influencer

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi POJK yang ditargetkan bakal dirilis pada semester I-2026.

Bangkit dari Level Gocap, Didorong Sentimen Right Issue Harga Saham WMUU Melesat
| Rabu, 25 Februari 2026 | 07:10 WIB

Bangkit dari Level Gocap, Didorong Sentimen Right Issue Harga Saham WMUU Melesat

Konversi hak tagih akan membawa dampak positif, salah satunya memangkas rasio pinjaman terhadap ekuitas WMUU. 

Perjanjian Dagang RI-AS Menekan Bisnis Logistik
| Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05 WIB

Perjanjian Dagang RI-AS Menekan Bisnis Logistik

Perjanjian ini berpotensi membuat perlindungan data primer bangsa menggunakan platform digital dan server pihak asing.

Pasar Saham Masih Lesu, Hari Ini, Rabu (25/2) IHSG Berpotensi Melanjutkan Koreksi
| Rabu, 25 Februari 2026 | 05:53 WIB

Pasar Saham Masih Lesu, Hari Ini, Rabu (25/2) IHSG Berpotensi Melanjutkan Koreksi

Keuangan menjadi satu-satunya sektor yang menguat. Pelemahan IHSG juga diiringi tekanan pada rupiah yang melemah ke Rp 16.829 per dolar AS.

Strategi SGRO Bayar Utang Rp 205 Miliar dan Target Produksi CPO 2026
| Rabu, 25 Februari 2026 | 05:41 WIB

Strategi SGRO Bayar Utang Rp 205 Miliar dan Target Produksi CPO 2026

SGRO menargetkan produksi minyak kelapa sawit (CPO) dan tandan buah segar (TBS) bisa tumbuh hingga 3%-5% di tahun 2026.

Suntik Anak Usaha, JSMR Menerbitkan Obligasi Hingga Rp 2,06 Triliun
| Rabu, 25 Februari 2026 | 05:33 WIB

Suntik Anak Usaha, JSMR Menerbitkan Obligasi Hingga Rp 2,06 Triliun

Saat ini, progres pembangunan keseluruhan ruas Jakarta-Cikampek Selatan diklaim telah mencapai 75,78%

Terkoreksi Pasca Melesat, Berkat Kontrak Baru dari Adaro Saham DOID Tetap Memikat
| Rabu, 25 Februari 2026 | 05:30 WIB

Terkoreksi Pasca Melesat, Berkat Kontrak Baru dari Adaro Saham DOID Tetap Memikat

Valuasi harga saham PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID) acap kali terdiskon tajam gara-gara profil utangnya yang menggunung.

INDEKS BERITA

Terpopuler