Kado Kartini

Jumat, 22 April 2022 | 08:00 WIB
Kado Kartini
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peringatan Hari Kartini, 21 April zaman now berbeda, miskin gegap gempita. Saat ini, sulit menemukan perayaan Hari Kartini dengan  banyak lomba, bahkan berkebaya. Semua tinggal romansa    

Meski begitu, peringatan Hari Kartini 2022 ditandai dengan torehan  sejarah: Pengesahan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang. 

Konsekuensinya,  sejumlah kelembagaan negara harus dibentuk, antara lain Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian. Advokasi PPA akan jadi program tetap di kelembagaan mulai dari pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten dan kota.

Kelahiran Undang-Undang TPKS ini juga menjamin adanya ruang yang lebih adil bagi perempuan di semua bidang, utamanya di pendidikan hingga menjamin kenyamanan dan keamanan di ruang publik,  sesuai dengan cita-cita Kartini.

Berdasarkan data WHO, hingga kini sekitar 140 juta perempuan masih menjadi korban kekerasan. Diskriminasi terhadap perempuan masih terus berlanjut di negara berkembang seperti Indonesia dan India. Bahkan, di negara maju seperti Amerika Eropa, kesempatan perempuan di urusan politik  juga masih diragukan.

Riset Harvard Business Review akhir 2020  juga menunjukan perempuan dinilai bekerja lebih efektif. Dalam riset yang sama, perempuan juga bekerja lebih baik saat krisis.

Lalu, dari 19 kompetensi yang dianalisa mulai inisitiatif, inovasi, hubungan pekerjaan, komunikasi, kelincahan belajar sampai keberanian mengambil risiko, perempuan lebuh unggul di 13 kompetensi.

Itu riset di luar negeri, bagaimana dengan perempuan Indonesia? Banyak perempuan di Indonesia yang sudah unjuk gigi di parlemen dan pembuat kebijakan, seiring komitmen pemerintah keterwakilan perempuan sampai 30%.

Namun itu tak cukup. Kekerasan terhadap perempuan nyata. Komnas Perempuan menyebut tiap dua jam, tiga perempuan jadi korban kekerasan seksual. Sudah begitu, kurang dari 30% diproses hukum. Itu yang melapor.

UU TPKS menjadi harapan perlindungan korban kekerasan perempuan. Poin penting dari UU ini, segala perilaku pelecehan seksual termasuk kekerasan seksual. 

Isyarat, tulisan, perkataan menyangkut bagian tubuh dan terkait dengan hasrat seksual bisa kena pidana pelecehan seksual non fisik dengan ancaman 9 bulan penjara. Terobosan lain di UU TKPS, satu saksi atau satu bukti cukup menentukan dakwaan atas kekerasan seksual.                       

Bagikan

Berita Terbaru

Mengawali Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (10/11) dari Sejumlah Analis
| Senin, 10 November 2025 | 06:53 WIB

Mengawali Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (10/11) dari Sejumlah Analis

Investor harus mewaspadai aksi profit taking dari investor jangka pendek. Diharapkan aksi inflow masih terjadi di awal pekan ini. 

Pro-Kontra Usulan Soeharto Menjadi Pahlawan Nasional
| Senin, 10 November 2025 | 06:36 WIB

Pro-Kontra Usulan Soeharto Menjadi Pahlawan Nasional

Diketahui, pemerintah masih menggodok 40 nama yang diusulkan untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.

Aturan Baru Skema Pembiayaan Sedang Digodok
| Senin, 10 November 2025 | 06:31 WIB

Aturan Baru Skema Pembiayaan Sedang Digodok

Presiden Prabowo telah menerbitkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 pada 22 Oktober 2025 untuk menyokong Koperasi Merah Putih.

Memacu Budi Daya Perikanan Darat
| Senin, 10 November 2025 | 06:28 WIB

Memacu Budi Daya Perikanan Darat

Hingga awal Novermber tahun ini perkembangan pembangunan 100 Kampung Nelayan telah mencapai 20%-30%.

Danantara Rancang Bujet 18 Proyek Hilirisasi
| Senin, 10 November 2025 | 06:24 WIB

Danantara Rancang Bujet 18 Proyek Hilirisasi

BPI Danantara menjamin pendanaan proyek hilirisasi sektor strategis tidak ada masalah dan sesuai rencana

Genjot Produksi Tembaga, Merdeka Copper Gold (MDKA) Ekspansi Area Tambang
| Senin, 10 November 2025 | 06:22 WIB

Genjot Produksi Tembaga, Merdeka Copper Gold (MDKA) Ekspansi Area Tambang

Proyek Tambang Tembaga Tujuh Bukit diperkirakan dapat memproduksi 115.000-120.000 ton tembaga per tahun, terbesar ketiga di Indonesia.

Ada Layanan Bagi Korporasi, Transaksi BI-Fast Semakin Melesat
| Senin, 10 November 2025 | 06:20 WIB

Ada Layanan Bagi Korporasi, Transaksi BI-Fast Semakin Melesat

Volume  transaksi layanan BI-Fast sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini sudah mencapai 3,41 miliar. ​

Industri Alat Berat Masih Andalkan Pertambangan
| Senin, 10 November 2025 | 06:19 WIB

Industri Alat Berat Masih Andalkan Pertambangan

Untuk menyiasati tantangan ke depan, sejumlah emiten alat berat mulai diversifikasi segmen penjualan

Emiten Berharap Meraup Cuan dari Buyback Saham
| Senin, 10 November 2025 | 06:17 WIB

Emiten Berharap Meraup Cuan dari Buyback Saham

Emiten menyiapkan dana jumbo untuk melaksanakan aksi buyback saham. Lewat aksi korporasi ini, emiten berharap kepercayaan investor meningkat.

Pelaku Industri Elektronik Memerlukan Insentif Fiskal
| Senin, 10 November 2025 | 06:16 WIB

Pelaku Industri Elektronik Memerlukan Insentif Fiskal

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, lebih dari dua pertiga kebutuhan komponen elektronik domestik masih dipenuhi dari luar negeri.

INDEKS BERITA

Terpopuler