Kado Kartini

Jumat, 22 April 2022 | 08:00 WIB
Kado Kartini
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peringatan Hari Kartini, 21 April zaman now berbeda, miskin gegap gempita. Saat ini, sulit menemukan perayaan Hari Kartini dengan  banyak lomba, bahkan berkebaya. Semua tinggal romansa    

Meski begitu, peringatan Hari Kartini 2022 ditandai dengan torehan  sejarah: Pengesahan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang. 

Konsekuensinya,  sejumlah kelembagaan negara harus dibentuk, antara lain Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian. Advokasi PPA akan jadi program tetap di kelembagaan mulai dari pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten dan kota.

Kelahiran Undang-Undang TPKS ini juga menjamin adanya ruang yang lebih adil bagi perempuan di semua bidang, utamanya di pendidikan hingga menjamin kenyamanan dan keamanan di ruang publik,  sesuai dengan cita-cita Kartini.

Berdasarkan data WHO, hingga kini sekitar 140 juta perempuan masih menjadi korban kekerasan. Diskriminasi terhadap perempuan masih terus berlanjut di negara berkembang seperti Indonesia dan India. Bahkan, di negara maju seperti Amerika Eropa, kesempatan perempuan di urusan politik  juga masih diragukan.

Riset Harvard Business Review akhir 2020  juga menunjukan perempuan dinilai bekerja lebih efektif. Dalam riset yang sama, perempuan juga bekerja lebih baik saat krisis.

Lalu, dari 19 kompetensi yang dianalisa mulai inisitiatif, inovasi, hubungan pekerjaan, komunikasi, kelincahan belajar sampai keberanian mengambil risiko, perempuan lebuh unggul di 13 kompetensi.

Itu riset di luar negeri, bagaimana dengan perempuan Indonesia? Banyak perempuan di Indonesia yang sudah unjuk gigi di parlemen dan pembuat kebijakan, seiring komitmen pemerintah keterwakilan perempuan sampai 30%.

Namun itu tak cukup. Kekerasan terhadap perempuan nyata. Komnas Perempuan menyebut tiap dua jam, tiga perempuan jadi korban kekerasan seksual. Sudah begitu, kurang dari 30% diproses hukum. Itu yang melapor.

UU TPKS menjadi harapan perlindungan korban kekerasan perempuan. Poin penting dari UU ini, segala perilaku pelecehan seksual termasuk kekerasan seksual. 

Isyarat, tulisan, perkataan menyangkut bagian tubuh dan terkait dengan hasrat seksual bisa kena pidana pelecehan seksual non fisik dengan ancaman 9 bulan penjara. Terobosan lain di UU TKPS, satu saksi atau satu bukti cukup menentukan dakwaan atas kekerasan seksual.                       

Bagikan

Berita Terbaru

Dana Desa Akan Cair  Bila Koperasi Benar Hadir
| Kamis, 27 November 2025 | 04:30 WIB

Dana Desa Akan Cair Bila Koperasi Benar Hadir

Menelisik plus minus aturan baru Menteri Keuangan yang memperketat pencairan dana desa. Dimana dana desa baru bisa cair jika ada koperasi

Kino Indonesia (KINO) Memperkuat Kinerja Tahun Ini
| Kamis, 27 November 2025 | 04:20 WIB

Kino Indonesia (KINO) Memperkuat Kinerja Tahun Ini

Untuk menjaga kinerja keuangannya di sisa tahun, Manajemen KINO mengungkap, perseroan bakal berfokus meningkatkan efisiensi. 

Leasing Terafiliasi ATPM Mencetak Kinerja Lebih Apik Saat Pasar Lesu
| Kamis, 27 November 2025 | 04:15 WIB

Leasing Terafiliasi ATPM Mencetak Kinerja Lebih Apik Saat Pasar Lesu

Perusahaan leasing yang terafiliasi ATPM mencetak performa lebih apik dengan membukukan pertumbuhan outstanding pembiayaan setinggi 6,80%.

IHSG Tembus Rekor Baru Lagi, Saham Penopangnya Bukan Cuma Big Cap
| Kamis, 27 November 2025 | 04:10 WIB

IHSG Tembus Rekor Baru Lagi, Saham Penopangnya Bukan Cuma Big Cap

IHSG akhirnya menembus psikologis 8.600 dan ditutup di level 8.602,13. Ini berarti indeks telah tumbuh 20,09% sejak awal tahun.

RATU Bersiap Mengakuisisi Aset Baru di Bisnis Blok Migas
| Kamis, 27 November 2025 | 04:05 WIB

RATU Bersiap Mengakuisisi Aset Baru di Bisnis Blok Migas

PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) akan mengakuisisi aset blok migas baru di luar portofolio investasinya di Blok Cepu dan Blok Jabung. 

Right Issue Jumbo Tertunda, Laju PANI dan CBDK Tersendat
| Kamis, 27 November 2025 | 04:00 WIB

Right Issue Jumbo Tertunda, Laju PANI dan CBDK Tersendat

PANI masih menunggu surat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pernyataan pendaftaran PMHMETD III.

Bidik Proyek MBG, Produsen Susu Asal Malaysia Siap Bertarung dengan Pemain Lokal
| Rabu, 26 November 2025 | 17:36 WIB

Bidik Proyek MBG, Produsen Susu Asal Malaysia Siap Bertarung dengan Pemain Lokal

Farm Fresh Bhd. bakal mendirikan pertanian seluas 230 ha di Bandung dan sedang mencari kemitraan untuk membangun distribusi lokal.

Kinerja BBTN Sesuai Target, Laba Bersih Mencapai Rp 2,50 Triliun per Oktober 2025
| Rabu, 26 November 2025 | 15:45 WIB

Kinerja BBTN Sesuai Target, Laba Bersih Mencapai Rp 2,50 Triliun per Oktober 2025

Laba bersih BTN naik 13,72% jadi Rp 2,50 triliun per Oktober 2025, didukung kredit dan DPK. Analis proyeksikan laba Rp 3,30 triliun di 2025.

Sempat Dikoleksi Asing, Saham SMGR Mulai Terkoreksi di Tengah Pemulihan Kinerja
| Rabu, 26 November 2025 | 08:59 WIB

Sempat Dikoleksi Asing, Saham SMGR Mulai Terkoreksi di Tengah Pemulihan Kinerja

SMGR sudah pulih, terutama pada kuartal III-2025 terlihat dari pencapaian laba bersih setelah pada kuartal II-2025 perusahaan masih merugi.

KRIS dan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bikin Prospek Emiten Rumah Sakit Makin Solid
| Rabu, 26 November 2025 | 08:53 WIB

KRIS dan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bikin Prospek Emiten Rumah Sakit Makin Solid

Simak analisis prospek saham rumah sakit HEAL, SILO, dan MIKA) tahun 2026 yang berpotensi disulut kenaikan iuran BPJS dan implementasi KRIS.

INDEKS BERITA

Terpopuler