Kado Kartini

Jumat, 22 April 2022 | 08:00 WIB
Kado Kartini
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peringatan Hari Kartini, 21 April zaman now berbeda, miskin gegap gempita. Saat ini, sulit menemukan perayaan Hari Kartini dengan  banyak lomba, bahkan berkebaya. Semua tinggal romansa    

Meski begitu, peringatan Hari Kartini 2022 ditandai dengan torehan  sejarah: Pengesahan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang. 

Konsekuensinya,  sejumlah kelembagaan negara harus dibentuk, antara lain Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian. Advokasi PPA akan jadi program tetap di kelembagaan mulai dari pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten dan kota.

Kelahiran Undang-Undang TPKS ini juga menjamin adanya ruang yang lebih adil bagi perempuan di semua bidang, utamanya di pendidikan hingga menjamin kenyamanan dan keamanan di ruang publik,  sesuai dengan cita-cita Kartini.

Berdasarkan data WHO, hingga kini sekitar 140 juta perempuan masih menjadi korban kekerasan. Diskriminasi terhadap perempuan masih terus berlanjut di negara berkembang seperti Indonesia dan India. Bahkan, di negara maju seperti Amerika Eropa, kesempatan perempuan di urusan politik  juga masih diragukan.

Riset Harvard Business Review akhir 2020  juga menunjukan perempuan dinilai bekerja lebih efektif. Dalam riset yang sama, perempuan juga bekerja lebih baik saat krisis.

Lalu, dari 19 kompetensi yang dianalisa mulai inisitiatif, inovasi, hubungan pekerjaan, komunikasi, kelincahan belajar sampai keberanian mengambil risiko, perempuan lebuh unggul di 13 kompetensi.

Itu riset di luar negeri, bagaimana dengan perempuan Indonesia? Banyak perempuan di Indonesia yang sudah unjuk gigi di parlemen dan pembuat kebijakan, seiring komitmen pemerintah keterwakilan perempuan sampai 30%.

Namun itu tak cukup. Kekerasan terhadap perempuan nyata. Komnas Perempuan menyebut tiap dua jam, tiga perempuan jadi korban kekerasan seksual. Sudah begitu, kurang dari 30% diproses hukum. Itu yang melapor.

UU TPKS menjadi harapan perlindungan korban kekerasan perempuan. Poin penting dari UU ini, segala perilaku pelecehan seksual termasuk kekerasan seksual. 

Isyarat, tulisan, perkataan menyangkut bagian tubuh dan terkait dengan hasrat seksual bisa kena pidana pelecehan seksual non fisik dengan ancaman 9 bulan penjara. Terobosan lain di UU TKPS, satu saksi atau satu bukti cukup menentukan dakwaan atas kekerasan seksual.                       

Bagikan

Berita Terbaru

RAFI dan Perusahaan Pinjol Penggugat PKPU Jajaki Kesepakatan Perdamaian
| Jumat, 11 Juli 2025 | 14:35 WIB

RAFI dan Perusahaan Pinjol Penggugat PKPU Jajaki Kesepakatan Perdamaian

Liabilitas PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) membengkak di 2024, salah satunya bersumber dari pinjaman online.

Laba 26,26% Setahun: Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Buyback Menguat (11 Juli 2025)
| Jumat, 11 Juli 2025 | 08:24 WIB

Laba 26,26% Setahun: Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Buyback Menguat (11 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat hari ini 11 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.906.000 per gram, tapi harga buyback Rp 1.750.000 per gram.

Trump Terus Bikin Kebijakan Kontroversial, CHF dan EUR Jadi Pelarian Investor Global
| Jumat, 11 Juli 2025 | 08:24 WIB

Trump Terus Bikin Kebijakan Kontroversial, CHF dan EUR Jadi Pelarian Investor Global

Langkah Donald Trump justru lebih merugikan ekonomi AS dan menekan mata uangnya sendiri, ketimbang berdampak negatif terhadap negara lain.​

Target Rasio Penerimaan Pajak Daerah Terancam Luput
| Jumat, 11 Juli 2025 | 08:16 WIB

Target Rasio Penerimaan Pajak Daerah Terancam Luput

Hingga akhir Juni 2025, pendapatan pajak daerah hanya mencapai Rp 107,7 triliun, terkontraksi 8,06% secara tahunan.

Meski Lepas dari Tarif, Tapi Jatuh ke Mulut Defisit
| Jumat, 11 Juli 2025 | 08:11 WIB

Meski Lepas dari Tarif, Tapi Jatuh ke Mulut Defisit

Mengukur potensi defisit neraca perdagangan efek negosiasi perdagangan dengan Amerika Serikat (AS)  

Sejumlah Sektor Ini Masih Digelayuti Tantangan, Kinerja Kuartal II Diprediksi Melemah
| Jumat, 11 Juli 2025 | 08:07 WIB

Sejumlah Sektor Ini Masih Digelayuti Tantangan, Kinerja Kuartal II Diprediksi Melemah

Meski dibayangi sentimen negatif sektoral, sejumlah saham emiten dinilai masih menarik untuk dicermati.

Ekonomi Juga Butuh Stimulus Bunga dari Bank Sentral
| Jumat, 11 Juli 2025 | 08:05 WIB

Ekonomi Juga Butuh Stimulus Bunga dari Bank Sentral

Bank Indonesia (BI) akan menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada tanggal 15-16 Juli pekan depan   

Harga Saham UNTR Tengah Rebound, namun Potensi Kenaikan Lanjutannya Relatif Terbatas
| Jumat, 11 Juli 2025 | 07:38 WIB

Harga Saham UNTR Tengah Rebound, namun Potensi Kenaikan Lanjutannya Relatif Terbatas

Kinerja PT Pamapersada Nusantara serta pelemahan harga batubara global membatasi prospek PT United Tractors Tbk (UNTR).

Harga Saham JPFA Mendaki Kala Ramai Rekomendasi Beli, Institusi Juga Rajin Akumulasi
| Jumat, 11 Juli 2025 | 07:10 WIB

Harga Saham JPFA Mendaki Kala Ramai Rekomendasi Beli, Institusi Juga Rajin Akumulasi

Target harga rata-rata 12 bulan berdasar rekomendasi analis menunjukkan ada upside potential lebih dari 50%.

Anomali Saham IOTF, Naik Hampir 70% Usai Calon Pengendali Jual Sebagian Kepemilikan
| Jumat, 11 Juli 2025 | 06:48 WIB

Anomali Saham IOTF, Naik Hampir 70% Usai Calon Pengendali Jual Sebagian Kepemilikan

Ketika PT Gaia Artha Dinamic melakukan akumulasi, harga saham PT Sumber Sinergi Makmur Tbk (IOTF) justru melorot. 

INDEKS BERITA

Terpopuler