Kado Kartini

Jumat, 22 April 2022 | 08:00 WIB
Kado Kartini
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peringatan Hari Kartini, 21 April zaman now berbeda, miskin gegap gempita. Saat ini, sulit menemukan perayaan Hari Kartini dengan  banyak lomba, bahkan berkebaya. Semua tinggal romansa    

Meski begitu, peringatan Hari Kartini 2022 ditandai dengan torehan  sejarah: Pengesahan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang. 

Konsekuensinya,  sejumlah kelembagaan negara harus dibentuk, antara lain Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian. Advokasi PPA akan jadi program tetap di kelembagaan mulai dari pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten dan kota.

Kelahiran Undang-Undang TPKS ini juga menjamin adanya ruang yang lebih adil bagi perempuan di semua bidang, utamanya di pendidikan hingga menjamin kenyamanan dan keamanan di ruang publik,  sesuai dengan cita-cita Kartini.

Berdasarkan data WHO, hingga kini sekitar 140 juta perempuan masih menjadi korban kekerasan. Diskriminasi terhadap perempuan masih terus berlanjut di negara berkembang seperti Indonesia dan India. Bahkan, di negara maju seperti Amerika Eropa, kesempatan perempuan di urusan politik  juga masih diragukan.

Riset Harvard Business Review akhir 2020  juga menunjukan perempuan dinilai bekerja lebih efektif. Dalam riset yang sama, perempuan juga bekerja lebih baik saat krisis.

Lalu, dari 19 kompetensi yang dianalisa mulai inisitiatif, inovasi, hubungan pekerjaan, komunikasi, kelincahan belajar sampai keberanian mengambil risiko, perempuan lebuh unggul di 13 kompetensi.

Itu riset di luar negeri, bagaimana dengan perempuan Indonesia? Banyak perempuan di Indonesia yang sudah unjuk gigi di parlemen dan pembuat kebijakan, seiring komitmen pemerintah keterwakilan perempuan sampai 30%.

Namun itu tak cukup. Kekerasan terhadap perempuan nyata. Komnas Perempuan menyebut tiap dua jam, tiga perempuan jadi korban kekerasan seksual. Sudah begitu, kurang dari 30% diproses hukum. Itu yang melapor.

UU TPKS menjadi harapan perlindungan korban kekerasan perempuan. Poin penting dari UU ini, segala perilaku pelecehan seksual termasuk kekerasan seksual. 

Isyarat, tulisan, perkataan menyangkut bagian tubuh dan terkait dengan hasrat seksual bisa kena pidana pelecehan seksual non fisik dengan ancaman 9 bulan penjara. Terobosan lain di UU TKPS, satu saksi atau satu bukti cukup menentukan dakwaan atas kekerasan seksual.                       

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek Bisnis Pembiayaan Masih Alot
| Kamis, 04 Desember 2025 | 07:04 WIB

Prospek Bisnis Pembiayaan Masih Alot

OJK catat piutang multifinance melambat di Sep 2025. Industri siapkan strategi hadapi tantangan 2026, termasuk kredit kendaraan & paylater.

Premi Digital Makin Menopang Bisnis Asuransi
| Kamis, 04 Desember 2025 | 07:01 WIB

Premi Digital Makin Menopang Bisnis Asuransi

Distribusi digital menopang asuransi Indonesia. OJK catat premi digital 2,87% per Sep 2025. Pelaku seperti GEGI dan Jasindo raih pertumbuhan.

Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang Menekan Bisnis Logistik
| Kamis, 04 Desember 2025 | 07:00 WIB

Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang Menekan Bisnis Logistik

Perusahaan logistik umumnya harus segera mengirim pesanan yang dilakukan pada dua minggu pertama Desember. 

Pindar Tangkap Peluang Pembiayaan
| Kamis, 04 Desember 2025 | 06:58 WIB

Pindar Tangkap Peluang Pembiayaan

Kebutuhan dana konsumtif dan produktif melonjak akhir tahun. Pelajari risiko dan tips aman pinjam di fintech lending untuk liburan Anda.

ESSA Industries (ESSA) Pacu Produksi Elpiji & Amonia
| Kamis, 04 Desember 2025 | 06:40 WIB

ESSA Industries (ESSA) Pacu Produksi Elpiji & Amonia

Hingga kuartal ketiga tahun ini, rata-rata produksi harian kilang elpiji ESSA menurun 9% secara tahunan menjadi 175 metrik ton per hari (mtpd).

Kredit Dibidik Tumbuh 12% Tahun 2026
| Kamis, 04 Desember 2025 | 06:25 WIB

Kredit Dibidik Tumbuh 12% Tahun 2026

BI menargetkan penyaluran kredit di 2026 tumbuh 8%-12%. Target tersebut lebih lebar dibanding rentang target tahun ini di kisaran 8%-11%. ​

Sejumlah Bank Andalkan Pertumbuhan Pendapatan Non Bunga
| Kamis, 04 Desember 2025 | 06:15 WIB

Sejumlah Bank Andalkan Pertumbuhan Pendapatan Non Bunga

Sejumlah bank masih mengandalkan pendapatan non bunga dalam mendorong pendapatan sepanjang tahun ini​

Laba Masih Kuat, Analis Pasang Rekomendasi Beli Saham Kalbe Farma (KLBF)
| Kamis, 04 Desember 2025 | 06:14 WIB

Laba Masih Kuat, Analis Pasang Rekomendasi Beli Saham Kalbe Farma (KLBF)

Daya beli dan permintaan yang berpeluang meningkat akan menjadi katalis pendorong kinerja KLBF tahun depan.

Kelebihan Pasokan, Harga Minyak Masih Rawan Gejolak
| Kamis, 04 Desember 2025 | 06:11 WIB

Kelebihan Pasokan, Harga Minyak Masih Rawan Gejolak

Penguatan harga minyak belum mencerminkan pemulihan tren, lantaran komoditas ini masih dibayangi kondisi kelebihan pasokan alias oversupply.

Daya Beli Masih Lemah, Fenomena Makan Tabungan Masih Berlanjut
| Kamis, 04 Desember 2025 | 06:10 WIB

Daya Beli Masih Lemah, Fenomena Makan Tabungan Masih Berlanjut

Rata-rata simpanan per rekening di bank pada Oktober 2025 hanya mencapai Rp 6,04 juta, turun dari level Rp 6,58 juta ​pada Oktober 2024

INDEKS BERITA

Terpopuler