Kajian Aturan Penerima Bantuan Iuran Jamsostek Kelar Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama pemerintah saat ini masih melakukan kajian aturan penerima bantuan iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsosnaker). Kajian tersebut diharapkan akan selesai pada akhir tahun 2021.
Anggota DJSN Muttaqien mengatakan target penyelesaian kajian tersebut adalah akhir tahun ini. Ia menjelaskan, PBI Jamsosnaker sebagaimana amanah Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu. Namun, Muttaqien mengatakan, pemberian bantuan iuran jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang tidak mampu masih terbatas pada program Jaminan Kesehatan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.