ILUSTRASI. Manemen Antam (ANTM) percaya berada di posisi yang kuat dalam perkara melawan Budi Said, pengusaha asal Surabaya.
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias Antam harus rela kalah di tingkat kasasi dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Budi Said, pengusaha asal Surabaya.
Meski kalah di tingkat kasasi, manajemen Antam menegaskan tetap berada di posisi yang kuat dalam perkara tersebut.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG