Kantong Masyarakat Bakal Cekak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Masyarakat perlu bersiap mengencangkan ikat pinggang. Sederet kebijakan baik pajak maupun nonpajak bakal membuat pengeluaran masyarakat pada tahun depan lebih besar.
Sejumlah kebijakan yang dimaksud, pertama, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Aturan ini menyasar semua kelompok barang dan jasa, kecuali beberapa yang dikecualikan, salah satunya pangan.
