KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Masyarakat perlu bersiap mengencangkan ikat pinggang. Sederet kebijakan baik pajak maupun nonpajak bakal membuat pengeluaran masyarakat pada tahun depan lebih besar.
Sejumlah kebijakan yang dimaksud, pertama, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Aturan ini menyasar semua kelompok barang dan jasa, kecuali beberapa yang dikecualikan, salah satunya pangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.