KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mewajibkan pemeriksaan PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang memakai pesawat. Syarat tersebut pemerintah berlakukan untuk tetap mengantisipasi tambahan kasus Covid-19.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang akan diturunkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.
