ILUSTRASI. Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara (kedua kanan) berbincang bersama Anggota BPKH Harry Alexander (kedua kiri), Head of Region Jakarta A dan Kalimantan CIMB Niaga Evita Barliana (kiri), dan Sharia Funding & Community Head CIMB Niaga Lucky Harfiandi (kanan) di sela-sela acara bertema ?Bersinergi Satukan Langkah Kembangkan Ekosistem Haji dan Umrah? di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peta perbankan syariah di Tanah Air akan segera berubah. Hal ini sejalan dengan adanya dua UUS yang wajib melakukan spin-off atau pemisahan dari induknya lantaran nilai asetnya sudah lebih dari Rp 50 triliun.
Menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UUS wajib spin-off jika asetnya sudah lebih dari Rp 50 triliun atau 50% dari aset induknya. Spin-off harus dilakukan paling lambat dua tabun setelah syarat itu dipenuhi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.