Kasak Kusuk Lima Skenario Spin Off Unit Usaha Syariah Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peta perbankan syariah di Tanah Air akan segera berubah. Hal ini sejalan dengan adanya dua UUS yang wajib melakukan spin-off atau pemisahan dari induknya lantaran nilai asetnya sudah lebih dari Rp 50 triliun.
Menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UUS wajib spin-off jika asetnya sudah lebih dari Rp 50 triliun atau 50% dari aset induknya. Spin-off harus dilakukan paling lambat dua tabun setelah syarat itu dipenuhi.
