Kasak Kusuk Lima Skenario Spin Off Unit Usaha Syariah Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peta perbankan syariah di Tanah Air akan segera berubah. Hal ini sejalan dengan adanya dua UUS yang wajib melakukan spin-off atau pemisahan dari induknya lantaran nilai asetnya sudah lebih dari Rp 50 triliun.
Menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UUS wajib spin-off jika asetnya sudah lebih dari Rp 50 triliun atau 50% dari aset induknya. Spin-off harus dilakukan paling lambat dua tabun setelah syarat itu dipenuhi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.