Kasus Beras Oplosan: Cermin Gagalnya Penegakan Hukum Pangan?

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas pangan nasional, publik kembali dikejutkan dengan temuan praktik pemalsuan beras. Beras medium dikemas ulang seolah-olah menjadi beras premium, dicampur, diberi label palsu, lalu dijual dengan harga tinggi. Pertanyaannya, apakah praktik ini hanya pelanggaran administratif biasa, atau sebenarnya menyimpan unsur kejahatan serius?
Ketika masyarakat Indonesia menggantungkan kebutuhan pangan pokoknya pada satu komoditas utama, yaitu beras maka setiap bentuk kecurangan terhadap beras sejatinya adalah pelanggaran terhadap hak hidup yang paling mendasar. Kasus terbaru tentang beras oplosan yang kembali mencuat di sejumlah daerah bukan hanya menggambarkan celah dalam rantai distribusi pangan, tetapi juga mengungkap borok dalam penegakan hukum pangan di negeri ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan