Kasus Beras Oplosan, Dirut Food Station Jadi tersangka Kena Ancaman Hukuman 20 Tahun

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus beras oplosan memasuki babak baru. Satgas Pangan Polri telah menetapkan tiga orang pelaku di kasus tersebut. Salah satu pelakunya adalah Direktur Utama PT Food Station Tjipinang, Karyawan Gunarso (KG). Karyawan Gunarso menjabat sebagai Dirut Food Station Tjipinang Jaya sejak 2024 lalu.
Satgas Pangan Polri total menyampaikan, selain KG, pihaknya telah menetapkan tersangka untuk dua orang lainnya yakni Direktur Operasional PT Food Station berinisial RL (Ronny Lisapaly) dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan