ILUSTRASI. Situs web PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipediksus) Bareskrim Polri menyebutkan, kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menyebabkan kerugian lebih dari Rp 431 miliar. Jumlah korban tercatat sebanyak 278 pihak.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengumumkan bahwa tahap II tersangka KS telah dilimpahkan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.