Reporter: Harris Hadinata | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjalanan para nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tidak berjalan mulus. Alih-alih memberikan hukuman kepada terdakwa kasus penipuan yang konon merugikan nasabah hingga Rp 106 triliun itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat justru memberikan putusan bebas murni bagi terdakwa.
Hakim menilai kasus penipuan ini bukan sebagai kasus pidana, namun kasus perdata. Dus, kasus ini tidak bisa diadili secara pidana. Namun pemerintah tetap berencana melanjutkan kasus ini dengan mengajukan banding.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG