Berita

Kasus Investasi

Oleh Harris Hadinata - Redaktur Pelaksana
Senin, 30 Januari 2023 | 08:00 WIB
Kasus Investasi

Reporter: Harris Hadinata | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjalanan para nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tidak berjalan mulus. Alih-alih memberikan hukuman kepada terdakwa kasus penipuan yang konon merugikan nasabah hingga Rp 106 triliun itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat justru memberikan putusan bebas murni bagi terdakwa.

Hakim menilai kasus penipuan ini bukan sebagai kasus pidana, namun kasus perdata. Dus, kasus ini tidak bisa diadili secara pidana. Namun pemerintah tetap berencana melanjutkan kasus ini dengan mengajukan banding.

Terbaru
IHSG
6.839,44
1.17%
79,11
LQ45
947,00
1.25%
11,69
USD/IDR
15.088
-0,57
EMAS
1.082.000
0,46%