KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjalanan para nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tidak berjalan mulus. Alih-alih memberikan hukuman kepada terdakwa kasus penipuan yang konon merugikan nasabah hingga Rp 106 triliun itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat justru memberikan putusan bebas murni bagi terdakwa.
Hakim menilai kasus penipuan ini bukan sebagai kasus pidana, namun kasus perdata. Dus, kasus ini tidak bisa diadili secara pidana. Namun pemerintah tetap berencana melanjutkan kasus ini dengan mengajukan banding.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan