Berita

Kasus Investasi

Oleh Harris Hadinata - Redaktur Pelaksana
Senin, 30 Januari 2023 | 08:00 WIB
Kasus Investasi

Reporter: Harris Hadinata | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjalanan para nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tidak berjalan mulus. Alih-alih memberikan hukuman kepada terdakwa kasus penipuan yang konon merugikan nasabah hingga Rp 106 triliun itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat justru memberikan putusan bebas murni bagi terdakwa.

Hakim menilai kasus penipuan ini bukan sebagai kasus pidana, namun kasus perdata. Dus, kasus ini tidak bisa diadili secara pidana. Namun pemerintah tetap berencana melanjutkan kasus ini dengan mengajukan banding.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.146,93
0.38%
-27,60
LQ45
923,80
0.81%
-7,56
USD/IDR
16.244
0,12
EMAS
1.319.000
0,08%