Berita Bisnis

Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Mendalami Peranan Mantan Dirut BEI

Sabtu, 27 Juni 2020 | 07:26 WIB
Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Mendalami Peranan Mantan Dirut BEI

ILUSTRASI. Sidang kasus Jiwasraya dimulai

Reporter: Annisa Fadila, Ferrika Sari | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Setelah menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi sebagai tersangka, jaksa juga mendalami peran pihak lain di kasus ini.

Menariknya, dari penetapan tersangka tersebut justru terkuak adanya kesepakatan antara Fakhri dan mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah dalam menutupi penyimpangan investasi Jiwasraya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru