Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Mendalami Peranan Mantan Dirut BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Setelah menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi sebagai tersangka, jaksa juga mendalami peran pihak lain di kasus ini.
Menariknya, dari penetapan tersangka tersebut justru terkuak adanya kesepakatan antara Fakhri dan mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah dalam menutupi penyimpangan investasi Jiwasraya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.