Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Mendalami Peranan Mantan Dirut BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Setelah menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi sebagai tersangka, jaksa juga mendalami peran pihak lain di kasus ini.
Menariknya, dari penetapan tersangka tersebut justru terkuak adanya kesepakatan antara Fakhri dan mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah dalam menutupi penyimpangan investasi Jiwasraya.
