Kasus Korupsi PT Pelindo II, Kejagung: Unsur Kerugian Keuangan Negara Belum Terpenuhi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II). Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Dalam siaran persnya, Selasa (7/8) kemarin, Leonard Eben Ezer Simanjuntak tidak menjelaskan, perbuatan melawan hukum apa yang ditemukan oleh tim penyidik. Meski begitu, tim penyidik menyatakan unsur kerugian keuangan negara/perekonomian negara sebagai kualifikasi unsur delik dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi.
