Berita Ekonomi

Kasus Korupsi PT Pelindo II, Kejagung: Unsur Kerugian Keuangan Negara Belum Terpenuhi

Rabu, 08 September 2021 | 15:12 WIB
Kasus Korupsi PT Pelindo II, Kejagung: Unsur Kerugian Keuangan Negara Belum Terpenuhi

ILUSTRASI. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (22/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II). Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan adanya perbuatan melawan hukum.

Dalam siaran persnya, Selasa (7/8) kemarin, Leonard Eben Ezer Simanjuntak tidak menjelaskan, perbuatan melawan hukum apa yang ditemukan oleh tim penyidik. Meski begitu, tim penyidik menyatakan unsur kerugian keuangan negara/perekonomian negara sebagai kualifikasi unsur delik dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru