Kasus Korupsi PT Pelindo II, Kejagung: Unsur Kerugian Keuangan Negara Belum Terpenuhi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II). Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Dalam siaran persnya, Selasa (7/8) kemarin, Leonard Eben Ezer Simanjuntak tidak menjelaskan, perbuatan melawan hukum apa yang ditemukan oleh tim penyidik. Meski begitu, tim penyidik menyatakan unsur kerugian keuangan negara/perekonomian negara sebagai kualifikasi unsur delik dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.