ILUSTRASI. Penundaan persidangan kasus KSP Indosurya dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (3/1/2023).
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi upaya pemulihan kerugian para korban kasus KSP Indosurya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar Rabu (4/1). JPU dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus KSP Indosurya, Henry Surya, menyatakan bahwa seluruh aset yang disita digunakan untuk pemulihan kerugian korban melalui pusat pemulihan aset kejaksaan berkoordinasi dengan LPSK.
"Dugaan kami, yang dimaksud aset disita untuk pemulihan korban adalah restitusi (ganti rugi) seperti yang diperjuangkan LPSK," tutur Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada KONTAN. Edwin menyatakan sebanyak 488 korban telah melapor ke LPSK dengan kewajaran nilai kerugian Rp 1,3 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.