Kasus KSP Indosurya, LPSK: 488 Korban Melapor ke LSPK Dengan Kerugian Rp 1,3 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi upaya pemulihan kerugian para korban kasus KSP Indosurya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar Rabu (4/1). JPU dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus KSP Indosurya, Henry Surya, menyatakan bahwa seluruh aset yang disita digunakan untuk pemulihan kerugian korban melalui pusat pemulihan aset kejaksaan berkoordinasi dengan LPSK.
"Dugaan kami, yang dimaksud aset disita untuk pemulihan korban adalah restitusi (ganti rugi) seperti yang diperjuangkan LPSK," tutur Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada KONTAN. Edwin menyatakan sebanyak 488 korban telah melapor ke LPSK dengan kewajaran nilai kerugian Rp 1,3 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.