Kasus KSP Indosurya, LPSK: 488 Korban Melapor ke LSPK Dengan Kerugian Rp 1,3 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi upaya pemulihan kerugian para korban kasus KSP Indosurya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar Rabu (4/1). JPU dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus KSP Indosurya, Henry Surya, menyatakan bahwa seluruh aset yang disita digunakan untuk pemulihan kerugian korban melalui pusat pemulihan aset kejaksaan berkoordinasi dengan LPSK.
"Dugaan kami, yang dimaksud aset disita untuk pemulihan korban adalah restitusi (ganti rugi) seperti yang diperjuangkan LPSK," tutur Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada KONTAN. Edwin menyatakan sebanyak 488 korban telah melapor ke LPSK dengan kewajaran nilai kerugian Rp 1,3 triliun.
