Kasus Robot Trading Aset Kripto Fahrenheit, Bareskrim: Tersangka HS Sudah Kami Tahan

Selasa, 22 Maret 2022 | 16:19 WIB
Kasus Robot Trading Aset Kripto Fahrenheit, Bareskrim: Tersangka HS Sudah Kami Tahan
[ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri telah meringkus tersangka HS, Direktur PT FSP Akademi Pro, penjual robot trading dengan nama Fahrenheit.

Kombes Pol. Makmun Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan tersangka ditangkap di Jakarta pada hari Senin (21/3) kemarin pukul 13.00 WIB. "Kini anggota (Bareskrim) masih melakukan penggeledahan," ujar Makmun kepada KONTAN, Selasa (22/3).

Merujuk Akta Notaris Yan Armin S.H., No.57 tanggal 8 Juli 2021, disebutkan bahwa Hendry Susanto (HS) lahir tanggal 27 Juli 1984 di Surabaya. Hendry, dalam dokumen tersebut, tercatat sebagai Direktur PT FSP Akademi Pro.

Hendry berdomisili di Apartemen Menara Latumenten, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta.

Merujuk data Kementerian Hukum dan HAM, terdapat nama lain yakni Tjoeng Rudy, yang menjabat sebagai Komisaris PT FSP Akademi Pro. Tjoeng tercatat lahir di Jakarta pada tanggal 31 Juli 1967 dan berdomisili di Jl Mangga Besar Jakarta.

Kabar penangkapan HS, sebelumnya beredar di grup media sosial nasabah. KONTAN mendapat informasi ini, dari Oktavianus Setiawan, pengacara 800 nasabah Fahrenheit dari Kantor Pengacara Stefanus & Rekan. Dari jumlah klien Oktavinus saja, sudah terkumpul jumlah kerugian sebesar Rp 750 miliar.

Adapun dari penelusuran KONTAN sebelumnya, jumlah korban Fahrenhiet diperkirakan lebih dari 40.000 orang di seluruh Indonesia, dengan total kerugian lebih dari Rp 10 triliun.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku robot trading aplikasi Fahrenheit. Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial D, IL, dan DB.

Direktur Kriminal Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda-beda. "Perannya ada yang mengajak, ada yang admin, dan satu lagi itu pengelola website-nya," kata Auliansyah saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/3).

Pihak kepolisian menyatakan baru mendata, namun dana yang dikelola oleh Fahrenheit memang sangat besar. Setidaknya ada 55 laporan yang diterima dan lebih dari 100 orang mengadukan soal dugaan investasi bodong itu ke polisi. "Sudah ada 55 laporan polisi, untuk pengaduannya mungkin 100 orang lebih sudah ada," kata Auliansyah.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendapatkan sejumlah laporan soal penipuan berkedok robot trading aplikasi Fahrenheit. Sejumlah korban melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim, termasuk aktor Chris Ryan.

Chris mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan tindak pidana penipuan yang dialaminya melalui platform Fahrenheit pada Selasa (15/3).

Pihak Fahrenheit diduga sengaja menghilangkan uang yang dimasukkan para anggota aplikasi. Menurut Chris, uang yang hilang secara total mencapai Rp 5 triliun.

"Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin-call-kan, me-loss-kan, semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun (dari keseluruhan korban)," ucap Chris Ryan saat ditemui di Bareskrim Polri.

Chris Ryan mengungkapkan alasannya bermain robot trading Fahrenheit. Ia mengaku melihat peluang pemasukan tambahan untuk memenuhi kebutuhan di tengah pandemi Covid-19.

Triliun dana nasabah

Beberapa waktu sebelumnya, Davidson Samosir dari kantor hukum Samosir & Co selaku kuasa hukum sejumlah korban menyatakan, persoalan ini berawal pada Juli 2021, saat PT FSP Pro Akademi yang dikelola Hendry Susanto menawarkan Fahrenheit dengan skema multi level marketing (MLM).

Robot trading Fahrenheit hanya bisa dipakai di broker bernama Lotus International LLC, dengan Lotus Global Buana sebagai perwakilannya.

Fahrenheit menyatakan dana nasabah ditempatkan di aset bitcoin dan ethereum, dengan janji imbal hasil 30% per bulan. Paket investasi Fahrenheit ditawarkan dalam beragam paket. Mulai dari  US$ 500, hingga paket jumbo US$ 50.000.

"Saat menyetorkan dana, kurs dipatok Rp 15.000 per dollar AS. Sedangkan untuk withdrawal dipatok Rp 13.000 per dollar AS," tutur Davidson kepada KONTAN, Jumat (11/3). Alhasil, untuk paket terkecil, nasabah harus menyetorkan dana Rp 7,5 juta kepada exchanger.

Menurut Daniel, salah satu investor Fahrenheit, masalah muncul ketika Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) membekukan  penjualan expert advisor atau robot trading tak berizin, semisal PT DNA Pro Akademi pada 28 Januari 2022.

Pada saat yang sama, aktivitas Fahrenheit, baik trading, top up dan withdrawal, terhenti. Vakum selama lebih dari sebulan, aktivitas trading akhirnya dibuka di awal Maret. Tapi anehnya tidak ada pembatasan kerugian trading dan aktivitas Fahrenheit tidak seperti biasanya. 

Akibatnya, dalam hitungan jam dana nasabah amblas. "Saat itu, chart perdagangan aset kripto di Fahrenheit berbeda dengan chart perdagangan kripto di tempat lain. Nasabah mencurigai chart itu fake," tutur Daniel yang berinvestasi senilai US$ 169.000.

Hendra, investor Fahrenheit yang berinvestasi US$ 5.000, menyatakan, aneka perizinan yang dimiliki robot trading ini tak membuatnya menaruh curiga. "Ada juga izin dari AP2LI, sehingga kami percaya bisnis MLM mereka sah," ujarnya.

Hendra juga menyesalkan, kenapa baru tahun 2022 ini robot trading diberangus. Padahal robot trading sudah merebak sejak tahun 2019. Kini, kasus ini telah dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/B/0115/III/2022/SPKT/Bareskrim dengan terlapor Hendry, FSP Pro Akademi dan Lotus Global Buana.

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler