Reporter: Dendi Siswanto, Fahriyadi, Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto, Yuwono Triatmodjo | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemarin (23/9), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) (kronologi perkara, lihat tabel). Kasus suap yang melibatkan hakim agung ini menjadi sinyal buruk bagi kepastian hukum dan merusak iklim usaha.
Maklum, kini lembaga peradilan menjadi pilihan proses restrukturisasi utang banyak perusahaan. Nah, kasus suapĀ di MA, benteng terakhir pencari keadilan, akan mengikis kredibilitas dan merusak kepercayaan terhadap penyelesaian sengketa bisnis dan restrukturisasi di peradilan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.