KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemarin (23/9), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) (kronologi perkara, lihat tabel). Kasus suap yang melibatkan hakim agung ini menjadi sinyal buruk bagi kepastian hukum dan merusak iklim usaha.
Maklum, kini lembaga peradilan menjadi pilihan proses restrukturisasi utang banyak perusahaan. Nah, kasus suap di MA, benteng terakhir pencari keadilan, akan mengikis kredibilitas dan merusak kepercayaan terhadap penyelesaian sengketa bisnis dan restrukturisasi di peradilan.
