Kawasan Industri dan Godaan Menambah Lembaga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Komisi 7 DPR RI sedang membuat Rancangan Undang-Undang tentang Kawasan Industri (RUU KI). Rencana aturan ini termasuk dalam prioritas Prolegnas 2026. RUU KI bertujuan mendorong pemeretaan kawasan industri, mengatasi tumpang tindih aturan, mendorong industri hijau, memperkuat daya saing investasi, serta memberdayakan tenaga kerja lokal dan UMKM.
Salah satu isi RUU KI adalah membentuk Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN). DKIN merupakan lembaga baru dimana presiden diusulkan menjadi ketua, wakil presiden menjadi wakil ketua, dan menteri perindustrian sebagai ketua harian. Tujuan pendirian DKIN yaitu membuat kebijakan, membantu pembangunan KI dan mengawasi pelaksanaannya di Indonesia.
