Keadilan Perpajakan bagi Pekerja
 
                        KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Artikel bertajuk Menagih Keadilan Sistem Pajak yang Membebani Perempuan karya Maria Lauranti (Kompas, 20 September 2025) berhasil mendeskripsikan dengan baik salah satu permasalahan laten dalam pemungutan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia.
Analisis Maria menunjukkan, perlu ada pembentuk undang-undang (UU) untuk tidak menempatkan aspek gender sebagai faktor yang membedakan perlakuan PPh antara satu subjek pajak dan subjek pajak lainnya. Asas kemampuan membayar atau ability to pay perlu dikedepankan dalam merumuskan kebijakan PPh yang berkeadilan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan


 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                    