KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir bulan depan, genap satu tahun Erick Thohir menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabinet Indonesia Maju. Saat awal menakhodai Kementerian BUMN, Erick menggemakan soal bersih-bersih dan efisiensi bagi perusahaan plat merah.
Namun, belakangan pernyataan Erick ini menjadi anomali dengan kenyataan di lapangan, terutama dengan keluarnya Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 9 tahun 2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan