KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir bulan depan, genap satu tahun Erick Thohir menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabinet Indonesia Maju. Saat awal menakhodai Kementerian BUMN, Erick menggemakan soal bersih-bersih dan efisiensi bagi perusahaan plat merah.
Namun, belakangan pernyataan Erick ini menjadi anomali dengan kenyataan di lapangan, terutama dengan keluarnya Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 9 tahun 2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN.
