Berita Ekonomi

Kebijakan anomali Staf Ahli di BUMN

Senin, 14 September 2020 | 08:05 WIB
Kebijakan anomali Staf Ahli di BUMN

Reporter: Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir bulan depan, genap satu tahun Erick Thohir menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabinet Indonesia Maju. Saat awal menakhodai Kementerian BUMN, Erick menggemakan soal bersih-bersih dan efisiensi bagi perusahaan plat merah.

Namun, belakangan pernyataan Erick ini menjadi anomali dengan kenyataan di lapangan, terutama dengan keluarnya Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 9 tahun 2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru