Kebijakan Harga Gas Murah Diperluas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperluas kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) alias gas murah bagi pelanggan industri. Sebelumnya, ada tujuh sektor usaha yang menerima diskon harga gas bumi, kini pemerintah mengkaji tambahan kepada 24 subsektor di industri manufaktur.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, sebanyak tujuh industri mendapatkan harga gas US$ 6 per mmbtu, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet. "Kami masih mengevaluasi pelaksanaan HGBT bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana kepada KONTAN, Selasa (26/3).
