KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperluas kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) alias gas murah bagi pelanggan industri. Sebelumnya, ada tujuh sektor usaha yang menerima diskon harga gas bumi, kini pemerintah mengkaji tambahan kepada 24 subsektor di industri manufaktur.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, sebanyak tujuh industri mendapatkan harga gas US$ 6 per mmbtu, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet. "Kami masih mengevaluasi pelaksanaan HGBT bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana kepada KONTAN, Selasa (26/3).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.