Berita Nasional

Kebijakan Harga Gas Murah Diperluas

Rabu, 27 Maret 2024 | 03:48 WIB
Kebijakan Harga Gas Murah Diperluas

ILUSTRASI. Pabrik Pupuk Indonesia menjadi pilar keberlanjutan pertanian lewat inovasi dan strategi perusahaan di industri pupuk dan petrokimia Tanah Air. Melalui inovasi dan dedikasi, Pupuk Indonesia menyuburkan harapan masa depan, tumbuh bersama untuk Indonesia yang makmur.

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperluas kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) alias gas murah bagi pelanggan industri. Sebelumnya, ada tujuh sektor usaha yang menerima diskon harga gas bumi, kini pemerintah mengkaji tambahan kepada 24 subsektor di industri manufaktur.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, sebanyak tujuh industri mendapatkan harga gas US$ 6 per mmbtu, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet. "Kami masih mengevaluasi pelaksanaan HGBT bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana kepada KONTAN, Selasa (26/3).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru