Berita Nasional

Kebijakan Hari Libur Panjang di Indonesia Mengusik Produktivitas Usaha

Selasa, 16 April 2024 | 05:24 WIB
Kebijakan Hari Libur Panjang di Indonesia Mengusik Produktivitas Usaha

ILUSTRASI. Penyerapan Tenaga Kerja: Suasana di sebuah perusahaan di Jakarta, Jumat (12/01/2024). Pemerintah menargetkan penyerapan tenaga kerja melalui investasi pada 2024 mencapai 1,4 juta orang. Target tersebut didasari pada asumsi investasi selama kuartal I - kuartal III/2024 bisa tumbuh moderat sekitar 6,6% dan rata-rata penyerapan tenaga kerja per Rp1 triliun investasi mencapai 1.270 orang. KONTAN/Baihaki/12/01/2024

Reporter: Arif Ferdianto, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produktivitas kerja di Inonesia dianggap masih rendah dibandingkan dengan  sejumlah negara lain. Salah satu pemicunya, Indonesia memberlakukan banyak hari libur dan cuti  bersama. 

Mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), pemerintah menetapkan tanggal merah sepanjang 2024 sebanyak 27 hari. Perinciannya, 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru