Kebijakan Hari Libur Panjang di Indonesia Mengusik Produktivitas Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produktivitas kerja di Inonesia dianggap masih rendah dibandingkan dengan sejumlah negara lain. Salah satu pemicunya, Indonesia memberlakukan banyak hari libur dan cuti bersama.
Mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), pemerintah menetapkan tanggal merah sepanjang 2024 sebanyak 27 hari. Perinciannya, 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.