KONTAN.CO.ID - Pada 2020, Indonesia menorehkan sejarah baru dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan. Metode omnibus law pertama kali diterapkan dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja (UU 11/2020). Kendati kian lazim diterapkan di banyak negara, omnibus law terbilang sebagai metode baru di Indonesia dibandingkan dengan Amerika Serikat (AS) yang sudah menerapkannya sejak 1840.
Kehadiran UU Cipta Kerja dilatari keingininan pemerintah untuk mengentaskan persoalan sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dianggap tumpang tindih, khususnya di sektor usaha. Meski didasari semangat yang baik dalam menghadirkan kebijakan yang efisien dan menjamin aspek hukum bagi para pelaku usaha, sayangnya UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.