Kebijakan Inklusif di Sektor Kesehatan
KONTAN.CO.ID - Pada 2020, Indonesia menorehkan sejarah baru dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan. Metode omnibus law pertama kali diterapkan dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja (UU 11/2020). Kendati kian lazim diterapkan di banyak negara, omnibus law terbilang sebagai metode baru di Indonesia dibandingkan dengan Amerika Serikat (AS) yang sudah menerapkannya sejak 1840.
Kehadiran UU Cipta Kerja dilatari keingininan pemerintah untuk mengentaskan persoalan sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dianggap tumpang tindih, khususnya di sektor usaha. Meski didasari semangat yang baik dalam menghadirkan kebijakan yang efisien dan menjamin aspek hukum bagi para pelaku usaha, sayangnya UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
