Reporter: Filemon Agung | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia siap mengajukan banding pasca dinyatakan melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, keputusan panel WTO belum memiliki keputusan tetap. "Masih ada peluang banding dan tidak perlu mengubah peraturan atau mencabut kebijakan," ungkap dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (21/11).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG