Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang Menekan Bisnis Logistik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, sebuah kebijakan tahunan yang kerap berdampak langsung pada arus distribusi dan biaya logistik.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum, aturan ini resmi berlaku di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di Indonesia.
