ILUSTRASI. Perwakilan buruh yang tergabung dalan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel berorasi saat berunjuk rasa di depan kantor DPRD Sulawesi Selatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (20/6/2024). Mereka menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dibatalkan karena dinilai membebani para pekerja. ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Dadan M. Ramdan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) resmi digugat. Dua warga negara, Leonardo Olefins Hamonangan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung mengajukan permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengutip situs MK, permohonan uji materi ini didaftarkan pada Selasa (18/6) yang tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 75/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.