Berita Nasional

Kebijakan Tapera Digugat di MK

Senin, 24 Juni 2024 | 06:47 WIB
Kebijakan Tapera Digugat di MK

ILUSTRASI. Perwakilan buruh yang tergabung dalan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel berorasi saat berunjuk rasa di depan kantor DPRD Sulawesi Selatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (20/6/2024). Mereka menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dibatalkan karena dinilai membebani para pekerja. ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) resmi digugat. Dua warga negara, Leonardo Olefins Hamonangan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung mengajukan permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengutip situs MK, permohonan uji materi ini didaftarkan pada Selasa (18/6) yang tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 75/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru