Kebijakan Tarif Asuransi Mobil Listrik oleh OJK, Dinilai Timpang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono terkait keleluasaan bagi para pemain asuransi untuk mengenakan tarif asuransi yang rendah terhadap mobil listrik, menuai kritikan. Hal tersebut dinilai pengamat tidak sesuai dengan prinsip asuransi dan manajemen risiko.
Pengamat asuransi, Irvan Raharjo, menyatakan bahwa seharusnya tarif tersebut minimal sama dengan tarif asuransi kendaraan bermotor vide POJK No.2/POJK.05 /2015 jo SE OJK No.6/SE.OJK.O5/2017 tentang Tarif Premi Lini Usaha Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. Dalam aturan tersebut, minimal besaran tarif yakni sebesar 3%, tanpa potongan harga.
