Berita Keuangan

Kebijakan Tarif Asuransi Mobil Listrik oleh OJK, Dinilai Timpang

Kamis, 22 Juni 2023 | 16:12 WIB
Kebijakan Tarif Asuransi Mobil Listrik oleh OJK, Dinilai Timpang

ILUSTRASI. Foto udara kendaraan melintas di Tol Jakarta-Cikampek KM 47 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (20/4/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono terkait keleluasaan bagi para pemain asuransi untuk mengenakan tarif asuransi yang rendah terhadap mobil listrik, menuai kritikan. Hal tersebut dinilai pengamat tidak sesuai dengan prinsip asuransi dan manajemen risiko.

Pengamat asuransi, Irvan Raharjo, menyatakan bahwa seharusnya tarif tersebut minimal sama dengan tarif asuransi kendaraan bermotor vide POJK No.2/POJK.05 /2015 jo SE OJK No.6/SE.OJK.O5/2017 tentang Tarif Premi Lini Usaha Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. Dalam aturan tersebut, minimal besaran tarif yakni sebesar 3%, tanpa potongan harga.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru