ILUSTRASI. Foto udara kendaraan melintas di Tol Jakarta-Cikampek KM 47 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (20/4/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono terkait keleluasaan bagi para pemain asuransi untuk mengenakan tarif asuransi yang rendah terhadap mobil listrik, menuai kritikan. Hal tersebut dinilai pengamat tidak sesuai dengan prinsip asuransi dan manajemen risiko.
Pengamat asuransi, Irvan Raharjo, menyatakan bahwa seharusnya tarif tersebut minimal sama dengan tarif asuransi kendaraan bermotor vide POJK No.2/POJK.05 /2015 jo SE OJK No.6/SE.OJK.O5/2017 tentang Tarif Premi Lini Usaha Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. Dalam aturan tersebut, minimal besaran tarif yakni sebesar 3%, tanpa potongan harga.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.