Kebut Pembahasan RUU Keuangan Negara
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara melalui skema omnibus law. Pembahasan rancangan UU tersebut diperlukan untuk mengatasi kekosongan hukum pasca perubahan regulasi terkait perubahan mekanisme dividen badan usaha milik negara (BUMN).
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, perubahan UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN menyebabkan Menteri Keuangan tidak lagi secara eksplisit dimandatkan sebagai pemegang saham BUMN. Namun, masih ada aturan lain yang menyebut Menteri Keuangan sebagai pemegang saham perusahaan pelat merah.
