Kedaulatan Rakyat dalam Perpajakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima orang pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus serupa, yang seolah menunjukkan bahwa praktik korupsi di sektor perpajakan bukanlah hal baru, melainkan pengulangan dari kasus-kasus sebelumnya. Banyak pihak menilai, kasus ini hanyalah puncak gunung es dari persoalan yang lebih dalam. Upaya KPK dalam membongkar praktik korupsi patut diapresiasi. Masyarakat tentu berharap bukan sekadar penangkapan sesekali, melainkan tidak ada lagi korupsi. Tentu hal ini bukan hanya tugas KPK, harus menjadi pekerjaan bersama.
Dalam sistem perpajakan Indonesia berlaku asas self assessment, yaitu warga negara diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Konsekuensinya, warga negara seharusnya dianggap benar sampai terbukti salah oleh hukum berkekuatan tetap. Namun dalam praktik, sering kali warga negara justru diposisikan sebaliknya: dianggap salah, tidak taat, atau tidak cakap.
Baca Juga: Waspadai Tren Bearish Lanjutan Saham WIFI, Masih Dominan Tekanan Jual dibanding Beli
