Kejagung Banding atas Putusan Harvey Moeis
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada perkara pidana korupsi pengelolaan tata niaga timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Putusan pengadilan atas terdakwa Harvey Moeis adalah pidana penjara enam tahun enam bulan, uang pengganti Rp 210 miliar subsidair dua tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
