KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada perkara pidana korupsi pengelolaan tata niaga timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Putusan pengadilan atas terdakwa Harvey Moeis adalah pidana penjara enam tahun enam bulan, uang pengganti Rp 210 miliar subsidair dua tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.